- Menyatakan Terdakwa Muhammad Anggi Pratama Als Anggi Bin Supriadi tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo tipe Y51, Ram : 8/128 warna : kristal : 9191;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo tipe Y20, Ram : 4/64, warna : biru : Imei : 2819;
- 1 (satu) handphone merk Vivo tipe Y20, Ram : 4/64, warna : putih Imel : 170;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo tipe A5S, Ram: 3/32, warna : biru : Imi : 7155.
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo tipe A15, Ram: 3/32, warna : putih Imei : 6450;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo tipe A15, Ram : 3/32, warna : hitam : Imei : 9415;
- 2 (dua) buah kunci gembok dalam keadaan rusak dengan merk Hona;
- 1 (satu) buah linggis terbuat dari besi berbentuk ulir, dengan panjang kurang lebih 68 (enam puluh delapan) cm, pada bagian ujung atas berbentuk pipih dan ujung bawah berbentuk melengkung;
Putusan PN BANGKO Nomor 178/Pid.B/2021/PN Bko |
|
Nomor | 178/Pid.B/2021/PN Bko |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yudi Noviandri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dini Nusrotudiniyah Arifin, Br Hakim Anggota Rahadian Nur |
Panitera | Panitera Pengganti Yuvitalia Syari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dipergunakan dalam berkas perkara An. Diwan Pratama Als Diwan Bin 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 178/Pid.B/2021/PN Bko
Statistik10518