- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang tercatat dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 269/477.2/CS-IX/1999 dinyatakan Putus Karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya.;
- Menetapkan Penggugat berhak secara hukum dalam hal Pengasuhan dan Didikan Anak dalam Pernikahan Penggugat dengan Tergugat, masing-masing atas nama
- Anak pertama bernama ALEXANDER REFLIN ORLANDINI GURATJI usia 21 tahun, Jenis kelamin laki-laki, lahir di Palangka Raya tanggal 25 Nopember 1999, sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 474.1/09-UM/CS-I/2000 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kota Palangka Raya tanggal 13 Januari 2000;
- Anak kedua bernama AXEL KRISTIAN OKTORIO GURATJI , usia 14 tahun, Jenis kelamin laki-laki, lahir di Palangka Raya pada tanggal 11 Oktober 2006 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran untuk dicatat dalam buku register perceraian guna selanjutnya diterbitkan akta perceraianNo. 474.1/781-UM/BKCSKB-XI/2006 yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Kependudukan Catatan Sipil Dan Keluarga Berencana Kota Palangka Raya tanggal 20 Nopember 2006;
- Memerintahkan kepada Penggugat untuk melaporkan perceraian yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan perceraian ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Palangka Raya, untuk mengirimkan salinan dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya untuk mencoret dari daftar Perkawinan tersebut dan untuk mencatat Perceraiannya dalam daftar yang tersedia untuk itu dan selanjutnya menerbitkan Akta Perceraiannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp405.000,00 (empat ratus lima ribu rupiah) ;
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 147/Pdt.G/2021/PN Plk |
|
Nomor | 147/Pdt.G/2021/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Boxgie Agus Santoso.. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dony Hardiyanto, Br Hakim Anggota Nithanel Nahsyun Ndaumanu |
Panitera | Panitera Pengganti: Jumiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Ditetapkan kepada Penggugat selaku Ibu kandung hingga anak-anak dewasa dan mandiri; |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 147/Pdt.G/2021/PN Plk
Statistik717