- Dalam Konvensi
- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi sebagian;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi untuk menjatuhkan talak satu raj?I terhadap diri Termohon Konvensi di hadapan sidang Pengadilan Agama Panyabungan;
- Menetapkan Anak yang bernama Marwatul Adawiyah (Perempuan), usia 3 tahun 5 bulan di bawah hadhanah Termohon Konvensi dengan kewajiban memberikan hak akses kepada Pemohon Konvensi untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang kepada anaknya tersebut;
- Menolak permohonan Pemohon Konvensi selain dan selebihnya;
- Dalam Rekonvensi
- Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi seluruhny;
- Menetapkan Tergugat Rekonvensi untuk membayar hak-hak Penggugat Rekonvensi berupa:
- Nafkah lampau sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);
- Nafkah Iddah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Mut?ah sebesar Ameh (1,25 gr);
- Menetapkan Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya pemeliharaan anak setiap bulannya kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan kenaikan 10% setiap pergantian tahun;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memenuhi kewajiban sebagaimana diktum amar angka 2.1. 2.2. dan di atas sesaat sebelum ikrar talak diucapkan;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak sebagaimana diktum amar angka 3 di atas setiap bulan kepada Penggugat Rekonvensi;
- Dalam Konvensi dan Rekonvensi
- Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini sebesar Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
Putusan PA PANYABUNGAN Nomor 409/Pdt.G/2021/PA.Pyb |
|
Nomor | 409/Pdt.G/2021/PA.Pyb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PANYABUNGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A. Latif Rusydi Azhari Harahap |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Fadli, Ibr Hakim Anggota Abdul Azis Alhamid |
Panitera | Panitera Pengganti: Fatimah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 409/Pdt.G/2021/PA.Pyb.zip
- Download PDF
- 409/Pdt.G/2021/PA.Pyb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 409/Pdt.G/2021/PA.Pyb
Statistik5629