- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING I SEMULA TERGUGAT I DAN PEMBANDING II SEMULA TURUT TERGUGAT DAPAT DITERIMA ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN NOMOR 604/PDT.BTH/2020/PN MDN TANGGAL 15 JUNI 2021, YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENOLAK TUNTUTAN PROVISI TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA
- MENOLAK EKSEPSI PEMBANDING I SEMULA TERGUGAT I DAN PEMBANDING II SEMULA TURUT TERGUGAT UNTUK SELURUHNYA
- MENOLAK GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA
- MENYATAKAN GUGATAN REKONPENSI PENGGUGAT I DALAM REKONPENSI/ TERGUGAT I DALAM KONPENSI SEMULA PEMBANDING I TIDAK DAPAT DITERIMA ( NIET ONVANTKELIJK VERKLAARK )
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 150.000,- (SERRATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH)
- Menyatakan permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat I dan Pembanding II semula Turut Tergugat dapat diterima ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 604/Pdt.Bth/2020/PN Mdn tanggal 15 Juni 2021, yang dimohonkan banding;
- Menolak Tuntutan Provisi Terbanding semula Penggugat untuk seluruhnya
- Menolak eksepsi Pembanding I semula Tergugat I dan Pembanding II semula Turut Tergugat untuk seluruhnya
- Menolak gugatan terbanding semula Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan gugatan Rekonpensi Penggugat I dalam rekonpensi/ Tergugat I dalam Konpensi semula Pembanding I tidak dapat diterima ( Niet Onvantkelijk verklaark )
- Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah)
Putusan PT MEDAN Nomor 378/PDT/2021/PT MDN |
|
Nomor | 378/PDT/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Linton Sirait |
Hakim Anggota | Brpurwono Edi Santosa, Elyta Ras Ginting |
Panitera | Hamonangan Rambe |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSI DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI Dalam Konpensi Dalam Provisi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Dalam Rekonpensi Dalam Konpensi dan Rekonpensi |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 378/PDT/2021/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 378/PDT/2021/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 378/PDT/2021/PT MDN
Statistik10358