- Menyatakan Terdakwa YURDI PRIADI Alias PERI Bin ABDUL GASAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YURDI PRIADI Alias PERI Bin ABDUL GASAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN SAMPIT Nomor 328/Pid.Sus/2021/PN Spt |
|
Nomor | 328/Pid.Sus/2021/PN Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Darminto Hutasoit |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdul Rasyid, Br Hakim Anggota Firdaus Sodiqin |
Panitera | Panitera Pengganti I Gusti Bagus Sandhi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: - 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan barang narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram berdasarkan surat ketetapan status sitaan narkotika Nomor: B- 235/O.2.11/Enz.1/07/2021 tanggal 12 Juli 2021 habis untuk dikirim ke laboratorium; - 1 (satu) buah timbangan digital warna silver; - 3 (tiga) pack plastik klip; - 1 (satu) set alat hisap bong; - 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih; - 1 (satu) botol berisi urine Terdakwa; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna merah No. SIM 08152546347; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 328/Pid.Sus/2021/PN_Spt.zip
- Download PDF
- 328/Pid.Sus/2021/PN_Spt.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 328/Pid.Sus/2021/PN Spt
Statistik222