- Menyatakan Terdakwa SUGIYANTO ALIAS BETET BIN MINTO WIYONO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaanmemberatkan? sebagaimana dalam Dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa SUGIYANTO ALIAS BETET BIN MINTO WIYONO oleh karena itu dari Dakwaan Primer Penuntut Umumtersebut ;
- Menyatakan Terdakwa SUGIYANTO ALIAS BETET BIN MINTO WIYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian ? sebagaimana dalam Dakwaan Subsider Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai sejumlah Rp.3.442.000,-(tiga juta empat ratus empat puluh dua ribu rupiah)dengan rincian uang;
- Uang pecahan Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) sebanyak 34 (tiga puluh empat) lembar;
- Uang pecahan Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1(satu) lembar;
- Uang pecahan Rp.10.000,-(sepuluh ribu) rupiah sebanyak 1(satu) lembar;
- Uang pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 2(dua) lembar;
- Uang pecahan Rp.2000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 1(satu) lembar;
- 1 (satu) buah tas warna abu- abu;
Putusan PN SAMPIT Nomor 335/Pid.B/2021/PN Spt |
|
Nomor | 335/Pid.B/2021/PN Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Darminto Hutasoit |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Doni Prianto, Br Hakim Anggota Saiful |
Panitera | Panitera Pengganti Supriadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada saksi Agustinus Hale; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 335/Pid.B/2021/PN_Spt.zip
- Download PDF
- 335/Pid.B/2021/PN_Spt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 335/Pid.B/2021/PN Spt
Statistik5011