- Menyatakan Terdakwa JUMANTO BIN MINTOYOtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanamanjenis sabu?
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5(lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,-(satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetapberada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 6(enam) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,17(nol koma tujuh belas)gram yang selanjutnya berdasarkan surat ketetapan status sitaan narkotika nomor B-272/O.2.11/Enz.1/08/2021 Tanggal 31 Agustus 2021 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur barang bukti tersebut dikirim untuk pemeriksaan laboratoris;
- 1 (satu) buah kotak warna kuning;
- 1 (satu) buah kotak hp realme warna kuning;
- 1 (satu) buah gunting;
- 1 (satu) buah potongan sedotan;
- 2 (dua) pak plastik klip;
- 1 (satu) buah botol urine Terdakwa;
Putusan PN SAMPIT Nomor 336/Pid.Sus/2021/PN Spt |
|
Nomor | 336/Pid.Sus/2021/PN Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Darminto Hutasoit |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Doni Prianto, Br Hakim Anggota Saiful |
Panitera | Panitera Pengganti Bobby Ertanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; 6). Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 336/Pid.Sus/2021/PN_Spt.zip
- Download PDF
- 336/Pid.Sus/2021/PN_Spt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 336/Pid.Sus/2021/PN Spt
Statistik253