- Menyatakan Terdakwa ERIK AANDRE EKA Bin APRILIANUS DINO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,02 (nol koma nol dua) gram yang berdasarkan Surat Ketetapan Status Sitaan Narkotika nomor B-300/O.2.11/Enz.1/09/2021 Tanggal 21 September 2021 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur barang bukti tersebut dikirim semuanya untuk pemeriksaan laboratoris
- 1 (satu) buah dompet warna hitam;
- 1 (satu) pak plastik klip kecil;
- 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih;
- 1 (satu) buah toples plastik warna bening;
- 1 (satu) buah botol berisi urine milik Erik Aandre Eka bin Aprilianus Dino;
- 1 (satu) buah handphone merk XIAOMI warna silver dengan nomor sim card 081254768615;
- Uang tunai sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN SAMPIT Nomor 369/Pid.Sus/2021/PN Spt |
|
Nomor | 369/Pid.Sus/2021/PN Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Firdaus Sodiqin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Saiful, Hakim Anggota Hendra Novryandie |
Panitera | Panitera Pengganti Bobby Ertanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 369/Pid.Sus/2021/PN_Spt.zip
- Download PDF
- 369/Pid.Sus/2021/PN_Spt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 369/Pid.Sus/2021/PN Spt
Statistik2913