- Menyatakan Terdakwa Andreas Meno Alona Als Andri Bin Albert Yusuf, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primer ;
- Membebaskan terdakwa Andreas Meno Alona Als Andri Bin Albert Yusuf, dari dakwaan Kesatu Primer tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa Andreas Meno Alona Als Andri Bin Albert Yusuf, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pembunuhan? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Andreas Meno Alona Als Andri Bin Albert Yusuf dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap di tahan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah jaket hoodi bertuliskan Arema Nade warna abu-abu merah;
- 1 (satu) kilogram bama (pakan ayam);
- 1 (satu) buah baju kaos warna merah dalam keadaan robek dan terdapat bercak darah;
- 1 (satu) buah celana dalam warna abu-abu merk Crocodile;
- 1 (satu) buah sandal karet warna putih biru;
- 1 (satu) bilah pisau tanpa kumpang dengan gagang terbuat dari plastik;
- 1 (satu) bilah parang tanpa kumpang dan gagang warna coklat terbuat dari kayu;
Putusan PN SAMPIT Nomor 322/Pid.B/2021/PN Spt |
|
Nomor | 322/Pid.B/2021/PN Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Darminto Hutasoit |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edi Rosadi, Br Hakim Anggota Hendra Novryandie |
Panitera | Panitera Pengganti I Gusti Bagus Sandhi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan ; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 322/Pid.B/2021/PN_Spt.zip
- Download PDF
- 322/Pid.B/2021/PN_Spt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 322/Pid.B/2021/PN Spt
Statistik6527