- Menyatakan Terdakwa H. JUNAIDI ALIAS H.JUNAI BIN H.SARLI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki dan menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 3 (tiga) bulan, serta denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi butiran keristal bening Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat 0,86 (nol koma delapan enam) gram yang disisihkan dengan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram untuk pemeriksaan laboratorium, sisa seberat 0,77 (nol koma tujuh tujuh) gram;
- 1 (satu) lembar kertas aluminium foil warna silver;
- 1 (satu) set alat isap atau bong;
- 1 (satu) lembar celana pendek levis warna biru;
- 1 (satu) buah botol berisi urine milik Terdakwa H. Junaidi Alias H. Junai Bin H. Sarli;
- Sim Card 085210403650;
- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna hitam;
Putusan PN SAMPIT Nomor 366/Pid.Sus/2021/PN Spt |
|
Nomor | 366/Pid.Sus/2021/PN Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Darminto Hutasoit |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Doni Prianto, Br Hakim Anggota Saiful |
Panitera | Panitera Pengganti Evi Agustine |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 366/Pid.Sus/2021/PN_Spt.zip
- Download PDF
- 366/Pid.Sus/2021/PN_Spt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 366/Pid.Sus/2021/PN Spt
Statistik3212