- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan 4 (empat) bidang tanah perumahan/pekarangan yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman km. 1 (kanan Jalan dari arah Sampit-Pangkalan Bun) Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dengan masing-masing Sertifikat Hak Milik Penggugat I, II, III dan IV dimulai dari arah Barat ke Timur (a.n. ANA, a.n. BUDIANTO, a.n. IDYSON, a.n. DARSONO) adalah sebagai berikut:
- Bidang tanah a.n. ANA dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1620/Desa/Kelurahan Mentawa Baru Hulu, diterbitkan tanggal 13-08-1986, Surat Ukur Nomor: 156/1986, tanggal 31-07-1986, seluas 888 m2, dengan batas-batas, yaitu:
- Barat dengan Alm. Sukur Lays;
- Utara dengan Alm. H. Barkan Ali;
- Timur dengan Budianto (Sertifikat Hak Milik Nomor: 1618);
- Selatan dengan Parit/Jl. Jend. Sudirman;
- Bidang tanah a.n. BUDIANTO dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1618/Desa/Kelurahan Mentawa Baru Hulu, diterbitkan tanggal 13-08-1986, Surat Ukur Nomor: 155/1986, tanggal 31-07-1986, seluas 937 m2, dengan batas-batas, yaitu:
- Barat dengan Ana (Sertifikat Hak Milik Nomor: 1620/1986);
- Utara dengan Alm. H. Barkan Ali;
- Timur dengan IDYSON (Sertifikat Hak Milik Nomor: 1616/1986);
- Selatan dengan Parit/Jl. Jend. Sudirman;
- Bidang tanah a.n. IDYSON dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1616/Desa/Kelurahan Mentawa Baru Hulu, diterbitkan tanggal 13-08-1986, Surat Ukur Nomor: 157/1986, tanggal 31-07-1986, seluas 878 m2, dengan batas-batas, yaitu:
- Barat dengan BUDIANTO (Sertifikat Hak Milik Nomor: 1618/1986);
- Utara dengan Alm. H. Barkan Ali;
- Timur dengan DARSONO (Sertifikat Hak Milik Nomor: 1615/1986);
- Selatan dengan Parti/Jl. Jend. Sudirman;
- Bidang tanah a.n. DARSONO dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1615/Desa/Kelurahan Mentawa Baru Hulu, diterbitkan tanggal 13-08-1986, Surat Ukur Nomor 154/1986, tanggal 31-07-1986, seluas 795 m2, dengan batas-batas, yaitu:
- Barat dengan IDYSON (SHM No. 1616/1986);
- Utara dengan Alm. H. Barkan Ali;
- Timur dengan Haryani;
- Selatan dengan Parit/Jl. Jend. Sudirman;
- Menyatakan sah dan berharga menurut hukum Sertifikat Hak Milik Nomor: 1620/Desa/Kelurahan Mentawa Baru Hulu, diterbitkan tanggal 13-08-1986, Surat Ukur Nomor 156/1986, tanggal 31-07-1986, seluas 888 m2 a.n. ANA, Sertifikat Hak Milik Nomor: 1618/Desa/Kelurahan Mentawa Baru Hulu, diterbitkan tanggal 13-08-1986, Surat Ukur Nomor 155/1986, tanggal 31-07-1986, seluas 937 m2 a.n. BUDIANTO, Sertifikat Hak Milik Nomor: 1616/Desa/Kelurahan Mentawa Baru Hulu, diterbitkan tanggal 13-08-1986, Surat Ukur Nomor: 157/1986, tanggal 31-07-1986, seluas 878 m2 a.n. IDYSON, Sertifikat Hak Milik Nomor: 1615/Desa/Kelurahan Mentawa Baru Hulu, diterbitkan tanggan 13-08-1986, Surat Ukur Nomor 154/1986, tanggal 31-07-1986, seluas 795 m2 a.n. DARSONO beserta warkah/surat-surat lain yang menyertainya
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor: 07636/Kelurahan Mentawa Baru Hulu, yang diterbitkan tanggal 29 Juni 2015 oleh Turut Tergugat seluas 20.870 m2 a.n. Drs. Hosea Sanjaya (Tergugat) yang tumpang tindih dengan seluruh tanah hak milik Penggugat I, II, III dan IV tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechts matigedaad);
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan watas tanah objek sengketa milik Penggugat I, II, III dan IV dalam keadaan baik dan kosong serta membongkar bangunan pagar dari kayu ulin yang berada di lokasi tanah milik Penggugat I, II, III dan IV tersebut secara serta merta tanpa syarat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Penggugat I, II, III dan IV sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) perhari setiap kelalaian untuk memenuhi isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini berjumlah Rp3.074.000,00 (tiga juta tujuh puluh empat ribu rupiah);
Putusan PN SAMPIT Nomor 58/Pdt.G/2020/PN Spt |
|
Nomor | 58/Pdt.G/2020/PN Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Doni Prianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edi Rosadi, Br Hakim Anggota Firdaus Sodiqin |
Panitera | Panitera Pengganti Junipar Munte |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Secara berurutan adalah milik sah Penggugat I (Ana), Penggugat II (Budianto), Penggugat III (Idyson), dan Penggugat IV (Darsono); DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 58/Pdt.G/2020/PN Spt
Statistik19424