- Menyatakan Terdakwa ALPIAN Bin AL AMIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ALPIAN Bin AL AMIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan, serta denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan barang narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 4,86 (empat koma delapan puluh enam) gram, kemudian disisihkan dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk dikirim di laboratorium, sedangkan sisanya dengan berat bersih 4,84 (empat koma delapan puluh empat) gram untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) potongan plester warna cokelat;
- 1 (satu) potongan tissue warna putih;
- 1 (satu) pack plastik klip;
- 1 (satu) buah tas selempang warna biru merk POLO STAR;
- 1 (satu) buah botol berisi urine milik Saudara ALPIAN Bin AL. AMIN;
- 1 (satu) buah handphone merk EVERCOSS warna merah dengan nomor SIM 082157362656;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda GTR tanpa nomor polisi warna orange;
Putusan PN SAMPIT Nomor 296/Pid.Sus/2021/PN Spt |
|
Nomor | 296/Pid.Sus/2021/PN Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Firdaus Sodiqin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Saiful, Hakim Anggota Hendra Novryandie |
Panitera | Panitera Pengganti Evi Agustine |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara, 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 296/Pid.Sus/2021/PN Spt
Statistik255