- Dalam eksepsi
- Menolak eksepsi para Tergugat I-IX
- Dalam Konvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan ahli waris dari alm. H. MAT NAFI Bin NYAK MALEN dan ZULAIHA yang meninggal dunia pada tanggal, 17 September 1980 adalah sebagai berikut:
- Syueb Bin H. Mat Nafi, anak laki-laki (P. I )
- Usman Bin H. Mat Nafi, anak laki-laki ( T. I)
- Chairuddin Bin H. Mat Nafi, anak laki-laki (P. II)
- Umar Bin H. Mat Nafi, anak lak-laki (P. III)
- Maryam Binti H. Mat Nafi, anak perempuan (P. IV)
- Ismail Bin H. Mat Nafi, anak laki-laki (P. V)
- Halijah Binti H. Mat Nafi, anak perempuan (P. VI)
- Waris pengganti dari alm. Abdul Rasyid sebagai berikut:
- Masyitah Binti Abdul Rasyid H. Mat Nafi, cucu perempuan (T. III)
- Abdul Hamid Bin Abdul Rasyid H. Mat Nafi, cucu laki-laki (T. IV)
- Muhammad Ali Bin Abdul Rasyid H. Mat Nafi, cucu laki-laki (T. V)
- Siti Aminah Binti Abdul Rasyid H.Mat Nafi, cucu perempuan (T. VI)
- Syahrial Bin Abdul Rasyid H. Mat Nafi, cucu laki-laki (T. VII)
- Siti Arfah Binti Abdul Rasyid H. Mat Nafi, cucu perempuan (T. VIII)
- Hamidah Binti Abdul Rasyid H. Mat Nafi, cucu perempuan (T.IX)
- Waris pengganti dari Alm. M. Nuh Bin H. Mat Nafi.
- Zakiah Bin M.Nuh H. Mat Nafi, cucu perempuan (P.VIII)
- Azhar Fauzi Binti M.Nuh H. Mat Nafi, cucu laki-laki (P. IX)
- Fauziah Nur Binti M.Nuh H. Mat Nafi. cucu perempuan (P. X)
- Waris pengganti dari alm. M. Thaib Bin H. Mat Nafi.
- M.Iqbal bin alm. M. Thaib Bin H. Mat Nafi, cucu laki-laki (P. XII)
- Maghfirah binti alm. M. Thaib Bin H. Mat Nafi, cucu perempuan (P. XIII).
- Khaila Fatun Nisa binti alm. M. Thaib Bin H. Mat Nafi, cucu perempuan (P. XIV);
- Menetapkan 50% dari dua bidang tanah sebagaimana objek sengketa adalah warisan dari (alm. H. Mat Nafi dan HJ. ZULAIHA Binti UMAR CIK), terletak di Kampung Paya Bujuk Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Hj. Zulaiha/ Mat Nafi........... 70 M
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah alm. Lebai Banta............. 70 M
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah alm. Abdus Salim............... 40 M
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah alm. M. Yacob................... 40 M
- Menetapkan 50% dari dua bidang tanah lainnya pada dictum angka 3, sebagaimana objek sengketa adalah hak milik dari para Tergugat, dengan ketentuan setengah untuk Tergugat I dan setengah bagian lainnya untuk Tergugat II sampai dengan Tergugat IX:
- Menetapkan 50% dari dua bidang tanah yang merupakan hak milik para Tergugat sebagaimana pada dictum angka 3 diatas tertentu pada bahagian yang telah terjual kepada Tergugat X dan Tergugat XI:
- Menghukum Para penggugat dan para Tergugat sampai dengan tergugat IX untuk membagi harta warisan sebagaimana tersebut pada petitum angka 3 (tiga) di atas secara suka rela, yang apabila tidak dapat dibagi secara suka rela maka dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku baik dengan cara eksekusi riel maupun lelang.
- Menetapkan bahagian (porsi) masing-masing ahli waris yang tersebut pada dictum angka 2 (dua) terhadap objek warisan yang tersebut pada petitum angka 3 (tiga) di atas sebagai berikut:
- Syueb Bin H. Mat Nafi, anak laki-laki (P. I ) sejumlah 5,5% dari seluruh objek sengketa;
- Usman Bin H. Mat Nafi, anak laki-laki ( T. I) sejumlah 5,5% dari seluruh objek sengketa;
- Chairuddin Bin H. Mat Nafi, anak laki-laki (P. II) sejumlah 5,5% dari seluruh objek sengketa;
- Umar Bin H. Mat Nafi, anak lak-laki (P. III) sejumlah 5,5% dari seluruh objek sengketa;
- Maryam Binti H. Mat Nafi, anak perempuan (P. IV) sejumlah 2,775% dari seluruh objek sengketa;
- Ismail Bin H. Mat Nafi, anak laki-laki (P. V) sejumlah 5,5% dari seluruh objek sengketa;
- Halijah Binti H. Mat Nafi, anak perempuan (P. VI) sejumlah 2,775% dari seluruh objek sengketa;
- Waris pengganti dari alm. Abdul Rasyid sejumlah 5,5% dari seluruh objek sengketa; dengan ketentuan sebagai berikut:
- Masyitah Binti Abdul Rasyid H. Mat Nafi, cucu perempuan (T. III) sejumlah 0,55% dari seluruh objek sengketa;
- Abdul Hamid Bin Abdul Rasyid H. Mat Nafi, cucu laki-laki (T. IV) sejumlah 1,1% dari seluruh objek sengketa;
- Muhammad Ali Bin Abdul Rasyid H. Mat Nafi, cucu laki-laki (T. V) sejumlah 1,1% dari seluruh objek sengketa;
- Siti Aminah Binti Abdul Rasyid H.Mat Nafi, cucu perempuan (T. VI) sejumlah 0,55% dari seluruh objek sengketa;
- Syahrial Bin Abdul Rasyid H. Mat Nafi, cucu laki-laki (T. VII) sejumlah 1,1% dari seluruh objek sengketa;
- Siti Arfah Binti Abdul Rasyid H. Mat Nafi, cucu perempuan (T. VIII) sejumlah 0,55% dari seluruh objek sengketa;
- Hamidah Binti Abdul Rasyid H. Mat Nafi, cucu perempuan (T.IX) sejumlah 0,55% dari seluruh objek sengketa;
- Waris pengganti dari Alm. M. Nuh Bin H. Mat Nafi. sejumlah 5,5% dari seluruh objek sengketa dengan ketentuan sebagai berikut;
- Zakiah Binti M.Nuh H. Mat Nafi, cucu perempuan (P.VIII) sejumlah 1,375% dari seluruh objek sengketa;
- Azhar Fauzi Bin M.Nuh H. Mat Nafi, cucu laki-laki (P. IX) sejumlah 2,75% dari seluruh objek sengketa;
- Fauziah Nur Binti M.Nuh H. Mat Nafi. cucu perempuan (P. X) sejumlah 1,375% dari seluruh objek sengketa;
- Waris pengganti dari alm. M. Thaib Bin H. Mat Nafi. sejumlah 5,5% dari seluruh objek sengketa dengan ketentuan sebagai berikut;
- M.Iqbal bin alm. M. Thaib Bin H. Mat Nafi, cucu laki-laki (P. XII) sejumlah 2,75% dari seluruh objek sengketa;
- Maghfirah binti alm. M. Thaib Bin H. Mat Nafi, cucu perempuan (P. XIII). sejumlah 1,375% dari seluruh objek sengketa;
- Khaila Fatun Nisa binti alm. M. Thaib Bin H. Mat Nafi, cucu perempuan (P. XIV); sejumlah 1,375% dari seluruh objek sengketa;
- Menyatakan surat jual beli dan ganti rugi terhadap tanah objek perkara:
- Surat keterangan jual-beli tanah sawah Paya Bujuk tanggal, 2 Februari 1997;
- Surat ganti rugi tanah tanggal, 9 Maret 2010.
- Surat jual-beli tanggal, 6-September 2007,
- Menetapkan harta hak milik dan harta warisan bahagian Tergugat II sampai dengan Tergugat IX tertentu pada bahagian yang telah dikuasai oleh Tergugat X dan Tergugat XI;
- Menghukum Tergugat II sampai dengan Tergugat IX menyerahkan secara formal dan material bahagian tersebut pada dictum angka 9 kepada Tergugat X dan Tergugat XI seluas sebagaimana telah di buat ganti rugi;
- Menghukum Para Tergugat untuk menghentikan segala bentuk kegiatan apapun yang berkenaan khusus dengan tanah objek warisan sebagai mana dictum angka 3 diatas;
- Menghukum para Tergugat untuk membagi harta peninggalan almahrum Mat nafi dengan almarhumah Zulaiha sebagaimana tersebut pada diktum angka 3 di atas dengan ketentuan sebagaimana diktum angka 4 dan angka 7 diatas, dengan menyerahkan kepada ahli waris yang mustahaq dari almahrum Mat nafi dengan almarhumah Zulaiha. Apabila tidak dapat dibagi secara riil maka dilelang melalui Kantor Kekayaan Negara dan Lelang dengan ketentuan mengeluarkan terlebih dahulu objek harta pada diktum angka 4 dari pelelangan. Dan hasil pelelangan tersebut dibagi kepada para ahli waris sesuai dengan bahagiannya masing-masing;
- Menyatakan gugatan Pengugat agar Penggugat VII dan Tergugat II ditetapkan sebagai ahli waris dari almarhum Mat Nafi dan almarhumah Zulaiha tidak dapat diterima;
- Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya;
- Dalam Rekonvensi
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima seluruhnya;
- Membebankan kepada para Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 9.030.000,- (sembilan juta tiga puluh ribu rupiah);
Putusan MS KUALA SIMPANG Nomor 175/Pdt.G/2021/MS.Ksg |
|
Nomor | 175/Pdt.G/2021/MS.Ksg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 April 2021 |
Lembaga Peradilan | MS KUALA SIMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dangas Siregar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mamfaluthy, Br Hakim Anggota Muhajjir |
Panitera | Panitera Pengganti: Yusnidar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Bidang pertama 38 rante - Sebelah Utara berbatas dengan Tanah alm. Mat Jani/Gufran....... 318 M - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah M.Yakup/Kasini/EnBo..... 345 M - Sebelah Barat berbatas dengan tanah alm. Abdus Salim................. 50 M - Sebelah Timur Berbatas dengan tanah Sugito......................?......... 43 M Bidang kedua ( 7 rante ) dinyatakan tidak berkekuatan hukum. IV. Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 175/Pdt.G/2021/MS.Ksg
Statistik9120