Putusan PN SAMPIT Nomor 253/Pid.B/2021/PN Spt |
|
Nomor | 253/Pid.B/2021/PN Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edi Rosadi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Saiful, Hakim Anggota Abdul Rasyid |
Panitera | A. Md., Panitera Pengganti Gustia Ningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa I. Prihartono alias Hartono alias Goel bin Lili dan Terdakwa II. Dede Herman alias Herman bin Ahidi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama dengan sengaja merampas nyawa orang lain yang disertai dengan tindak pidana lain? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Prihartono alias Hartono alias Goel bin Lili dan Terdakwa II. Dede Herman alias Herman bin Ahidi oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 17 (tujuh belas) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Carry jenis Pick Up warna hitam tanpa nomor Polisi; - 1 (satu) lembar STNK mobil jenis Pick Up yang bertuliskan Nomor Polisi KH 8359 GO, Nomor Rangka MHYESL415JJ723201 a.n. APRILIANA; - 1 (satu) lembar kelambu warna putih dengan motif bunga warna hijau; - 1 (satu) lembar selimut warna merah dengan gambar kartun ?Hello Kitty?; - 1 (satu) lembar selimut warna biru dengan motif bunga warna merah; - 1 (satu) lembar baju kaos warna putih; - 1 (satu) lembar celana pendek warna hitam merah; - 1 (satu) lembar celana pendek warna hitam hijau; - 1 (satu) buah timbangan gantung dacin; - 1 (satu) buah Handphone merk NOKIA warna hitam; Dikembalikan kepada keluarga korban yakni saksi YULIANA Binti EPE (Alm); - 2 (dua) buah potongan kayu bulat; Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 253/Pid.B/2021/PN_Spt.zip
- Download PDF
- 253/Pid.B/2021/PN_Spt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 253/Pid.B/2021/PN Spt
Statistik14444