- Menyatakan Terdakwa ARIF WIBOWO ALIAS KACONG ALIAS UDIN BIN MUMAMMAD NOER, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki dan menguasai Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta denda sejumlah Rp.1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa ;
- 1 (satu) bungkus Narkotika jenis ganja dengan berat bersih 202,1 (dua ratus dua koma satu) gram yang berdasarkan Surat ketetapan Status Sitaan Barang Narkotika Nomor B-24/O.2.11/Enz.1/07/2021 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur tanggal 5 juli 2021 disisihkan guna pengujian Laboratorium dengan berat 1,80 (satu koma delapan nol) gram, untuk pemeriksaan dipersidangan dengan berat 1,50 (satu koma lima nol) gram dan sisanya dengan berat 198,80 (seratus sembilan puluh delapan koma delapan nol) gram telah dimusnahkan;
- 1 (satu) buah paket pengiriman tiki dengan nomor resi 660029358071;
- Nomor sim card 089631302030;
- 1 (satu) buah HP Merk Oppo A7 warna hijau Tosca dengan nomor imei 866156040769518;
Putusan PN SAMPIT Nomor 344/Pid.Sus/2021/PN Spt |
|
Nomor | 344/Pid.Sus/2021/PN Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saiful |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Firdaus Sodiqin, Hakim Anggota Hendra Novryandie |
Panitera | Panitera Pengganti I Gusti Bagus Sandhi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 344/Pid.Sus/2021/PN Spt
Statistik266