Putusan PN SAMPIT Nomor 352/Pid.Sus/2021/PN Spt |
|
Nomor | 352/Pid.Sus/2021/PN Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Darminto Hutasoit |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Saiful, M.hbr Hakim Anggota Firdaus Sodiqin |
Panitera | Panitera Pengganti Junipar Munte |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa I PENUSIUS DIDI Alias DIDI Bin HARUN dan Terdakwa II HERO Alias AGO Bin UNTAT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen hasil perkebunan?, sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa tersebut oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - Tandan buah sawit seberat 2.700 Kg (dua ribu tujuh ratus kilogram); Dikembalikan kepada PT. WNL melalui saksi LATIFUDIN Bin ACHMAD CHOERUDIN; - 1 (satu) potongan batang kayu yang masing-masing ujungnya runcing yang digunakan untuk memungut tandan buah sawit (Tojok) panjang + 100 cm (lebih kurang seratus centimeter); - 2 (dua) buah dodos (alat panen buah sawit) dengan gagang terbuat dari kayu; - 1 (satu) potongan batang kayu yang masing-masing ujungnya runcing yang digunakan untuk memungut tandan buah sawit (Tojok) panjang + 90 cm (lebih kurang sembilan puluh centimeter); Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 352/Pid.Sus/2021/PN_Spt.zip
- Download PDF
- 352/Pid.Sus/2021/PN_Spt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 352/Pid.Sus/2021/PN Spt
Statistik7723