- Menyatakan Anak MOHAMAD ILHAM BIN EMAN tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I? sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan dan Pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Palangka Raya;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Anak tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil bening yang berisi butiran kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat kotor/bruto 1,45 (satu koma empat puluh lima) gram sudah termasuk dengan plastic pembungkus dengan 1 (satu) pembungkus kecil seberat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram sehingga berat bersih/netto adalah 1,19 (satu koma sembilan belas) gram yang kemudian disisihkan dengan rincian:
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi butiran kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat kotor/bruto 1,40 (satu koma empat puluh) gram sudah termasuk dengan plastik klip pembungkus dengan berat 1 (satu) pembungkus kecil seberat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram sehingga berat bersih/netto 1,14 (satu koma empat belas) gram sebagai barang bukti di pengadilan dan atau untuk dimusnahkan;
- Butiran kristal warna bening narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat bersih/netto 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk penyisihan uji laboratorium;
- 1 (satu) buah plastik klip kosong;
- 1 (satu) sobekan plastic warna hitam;
- 1 (satu) bungkus plastic kemasan wafer yang bertuliskan Tango;
- 1 (satu) buah Handphone warna silver;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Yamaha R15 warna biru;
- 1 (satu) buah kunci Sepeda Motor;
Putusan PN SAMPIT Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2021/PN Spt |
|
Nomor | 5/Pid.Sus-Anak/2021/PN Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Firdaus Sodiqin |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Firdaus Sodiqin |
Panitera | Panitera Pengganti Junipar Munte |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dipergunakan dalam perkara atas nama Tersangka RONY ANGGIANUR Bin FIRMANSYAH (Alm); 6. Membebankan kepada Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Spt.zip
- Download PDF
- 5/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Spt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pid.Sus-Anak/2021/PN Spt
Statistik5010