- Menyatakan terdakwa Nur Rajulian Suhada Alias Raju Bin Khairul Anwar tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nur Rajulian Suhada Alias Raju Bin Khairul Anwar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Mobil Dump Truck merek Isuzu type NKR 71 HD E2-2 warna putih Nomor Polisi KH 8523 FN Nomor mesin B072860 Nomor rangka MHCNKR71HGJ072860 beserta kunci kontak;
- 1 (satu) lembar STNK dari 1 (satu) unit Mobil Dump Truck merek Isuzu type NKR 71 HD E2-2 warna putih Nomor Polisi KH 8523 FN Nomor mesin B072860 Nomor rangka MHCNKR71HGJ072860;
- 1 (satu) lembat Delivery Order pengangkutan PK (Palm Kernel) Nomor : PK/002/BSK/VI/2021 tanggal 19 Juni 2021;
- 1 (satu) lembar Weightbridge Ticket / bukti pengangkutan Nomor Document : BY11097838 tanggal 19 Juni 2021;
- Kernel buah sawit sebanyak 7.680 (tujuh ribu enam ratus delapan puluh) kg;
- Uang tunai sebesar Rp8.700.000,00 (delapan juta tujuh ratus ribu Rupiah);
- 1 (satu_buah handphone merek Itel Vision 1 Pro warna Ice Chrystal Blue Nomor Imei : 355010711318089 dan 355010711318097;
- 4 (empat) buah segel plastik warna biru;
- 1 (satu) bundel tiket pesawat terbang Lion Air atas nama Nur Rajulian Suhada
Putusan PN SAMPIT Nomor 287/Pid.B/2021/PN Spt |
|
Nomor | 287/Pid.B/2021/PN Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Doni Prianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Saiful, M.hbr Hakim Anggota Firdaus Sodiqin |
Panitera | Panitera Pengganti Evi Agustine |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Masing - masing dikembalikan kepada CV. MLB (Mitra Lintas Borneo); 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 287/Pid.B/2021/PN_Spt.zip
- Download PDF
- 287/Pid.B/2021/PN_Spt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 287/Pid.B/2021/PN Spt
Statistik5613