- Menyatakan Terdakwa I Agus Aripin alias Agus bin Yani, Terdakwa II Andrianur alias Aan alias Andre bin Abdul Manaf, Terdakwa III Alfian alias Alfi bin Mulyani serta Terdakwa IV Doni alias Edon bin Beliansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I Agus Aripin alias Agus bin Yani selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa II Andrianur alias Aan alias Andre bin Abdul Manaf, Terdakwa III Alfian alias Alfi bin Mulyani serta Terdakwa IV Doni alias Edon bin Beliansyah masing-masing selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah aki merk Yuasa yang bertuliskan 12 V 100 Ah;
- 1 (satu) lembar nota pembelian yang bertuliskan ?2 buah aki merk Yuasa 12V?, dengan total harga Rp3.600.000,00;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha warna merah hitam;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor yang bertuliskan nama pemilik: MURNIYATI, nomor registrasi KH 6138 PG;
- 1 (satu) buah buku BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dengan nama pemilik: MURNIYATI, nomor registrasi KH 6138 PG;
- 1 (satu) buah kunci gembok warna hitam dengan merk Viola;
- 1 (satu) buah besi bulat dengan panjang 42 (empat puluh dua) sentimeter;
Putusan PN SAMPIT Nomor 347/Pid.B/2021/PN Spt |
|
Nomor | 347/Pid.B/2021/PN Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Darminto Hutasoit |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Doni Prianto, Br Hakim Anggota Abdul Rasyid |
Panitera | A. Md., Panitera Pengganti Gustia Ningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi Pramono bin H. Sarman; Dirampas untuk negara; Dirampas untuk dimusnahkan; 7. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 347/Pid.B/2021/PN_Spt.zip
- Download PDF
- 347/Pid.B/2021/PN_Spt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 347/Pid.B/2021/PN Spt
Statistik714