- Menyatakan terdakwaNoryuni H.D. Alias Onny Binti Hasim Jafar (Alm)terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal warna bening Narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis Sabu dengan berat kotor/bruto 10,02 (sepuluh koma nol dua) gram sudah termasuk dengan plastik pembungkus kecil seberat 0,48 (nol koma empat delapan) gram, sehingga berat bersih/netto 9,54 (sembilan koma lima empat) gram dengan rincian:
- 2 (dua) bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal warna bening Narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis Sabu dengan berat kotor/bruto 9,87 (sembilan koma delapan tujuh) gram sudah termasuk dengan plastik pembungkus seberat 0,48 (nol koma empat delapan) gram, sehingga berat bersih/netto 9,39 (sembilan koma tiga sembilan) gram telah dimusnahkan berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Benda Sitaan Barang Bukti Nomor: SP. Pemusnahan/14/VI/RES.4.2./2021/Resnarkoba, tanggal 17 Juni 2021 dan Berita Acara Perampasan/Pemusnahan Benda Sitaan/Barang Bukti tanggal 17 Juni 2021;
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi butiran krsital warna bening Narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis Sabu dengan berat kotor/bruto 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram sudah termasuk dengan plastik pembungkus kecil seberat 0,24 (nol koma dua empat) gram, sehingga berat bersih/netto 0,15 (nol koma satu lima) gram digunakan untuk uji laboratorium;
- 1 (satu) lembar sobekan tisu;
- 1 (satu) buah kotak rokok LA ICE;
- 1 (satu) buah tas warna hitam dan abu-abu yang bertuliskan Louis Yitton;
- 1 (satu) buah handphone merek Vivo warna hijau dazzle blue;
Putusan PN SAMPIT Nomor 304/Pid.Sus/2021/PN Spt |
|
Nomor | 304/Pid.Sus/2021/PN Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Doni Prianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edi Rosadi, Br Hakim Anggota Abdul Rasyid |
Panitera | Panitera Pengganti Teguh Budiono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 304/Pid.Sus/2021/PN_Spt.zip
- Download PDF
- 304/Pid.Sus/2021/PN_Spt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 304/Pid.Sus/2021/PN Spt
Statistik6312