- Menyatakan terdakwaRahmadani Alias Dani Binti Holdi (Alm)terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 14 (empat belas) bungkus plastik klip yang berisi butiran kristal warna putih Narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis Sabu dengan berat kotor/brutto 3,20 (tiga koma dua nol) gram sudah termasuk dengan plastik pembungkus dengan rincian 14 (empat) belas pembungkus seberat 2,88 (dua koma delapan delapan) gram, sehingga berat bersih/netto adalah 0,32 (nol koma tiga dua) gram yang kemudian disisihkan dengan rincian:
- 13 (tiga belas) bungkus plastik klip kecil yang berisi butiran kristal warna putih Narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis Sabu dengan berat kotor/brutto 2,97 (dua koma sembilan tujuh) gram sudah termasuk dengan plastik pembungkus kecil seberat 2,68 (dua koma enam delapan) gram, sehingga berat bersih/netto adalah 0,29 (nol koma dua sembilan) gram telah dimusnahkan berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Benda Sitaan Barang Bukti Nomor: SP. Pemusnahan/11/V/RES.4.2./2021/Resnarkoba, tanggal 21 Mei 2021 dan Berita Acara Perampasan/Pemusnahan Benda Sitaan/Barang Bukti tanggal 21 Mei 2021;
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi butiran kristal warna putih Narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis Sabu dengan berat kotor/brutto 0,23 (nol koma dua tiga) gram sudah termasuk dengan plastik pembungkus kecil dengan rincian 1 (satu) plastik pembungkus kecil seberat 0,20 (nol koma dua nol) gram, sehingga berat bersih/netto adalah 0,03 (nol koma nol tiga) gram untuk uji laboratorium;
- 1 (satu) buah plastik klip kosong;
- Uang tunai sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Putusan PN SAMPIT Nomor 301/Pid.Sus/2021/PN Spt |
|
Nomor | 301/Pid.Sus/2021/PN Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Doni Prianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edi Rosadi, Br Hakim Anggota Abdul Rasyid |
Panitera | Panitera Pengganti Teguh Budiono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 301/Pid.Sus/2021/PN_Spt.zip
- Download PDF
- 301/Pid.Sus/2021/PN_Spt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 301/Pid.Sus/2021/PN Spt
Statistik277