- Menyatakan Terdakwa IRWANSYAH Als IWAN Bin SAMSIDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IRWANSYAH Als IWAN Bin SAMSIDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi butiran Kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram, kemudian disisihkan dengan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram untuk dikirim di laboratorium, sedangkan sisanya dengan berat bersih 0,14 (nol koma empat belas) gram ;
- 1 (satu) buah pipet kaca ;
- 1 (satu) lembar kertas tisu warna putih ;
- 1 (satu) lembar celana levis pendek warna biru ;
- 1 (satu) buah botol berisi urine milik sdr. IRWANSYAH Als IWAN Bin SAMSIDI ;
Putusan PN SAMPIT Nomor 326/Pid.Sus/2021/PN Spt |
|||
Nomor | 326/Pid.Sus/2021/PN Spt | ||
Tingkat Proses | Pertama | ||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
||
Kata Kunci | Narkotika | ||
Tahun | 2021 | ||
Tanggal Register | 14 September 2021 | ||
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT | ||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Darminto Hutasoit | ||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdul Rasyid, Br Hakim Anggota Firdaus Sodiqin | ||
Panitera | Panitera Pengganti Wahyudi | ||
Amar | Lain-lain | ||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000,- (lima ribu rupiah); |
||
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2021 | ||
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2021 | ||
Kaidah | — | ||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 326/Pid.Sus/2021/PN_Spt.zip
- Download PDF
- 326/Pid.Sus/2021/PN_Spt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 326/Pid.Sus/2021/PN Spt
Statistik12216