- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi ijin kepada Pemohon Konvensi (Achmad Chaerullah alias Achmad Haerullah binti Moh. Idrus) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Jubaedah binti Parman) di depan sidang Pengadilan Agama Pandeglang;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian:
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi (Jubaedah binti Parman) sebagai pemegang hak Hadhonah terhadap dua orang anak Penggugat Rekonvensi/Termohon dengan Tergugat Rekonvensi/Pemohon yang bernama Najwa Zahrotunnadifah umur 12 tahun 3 bulan dan Azka Diyaz Aqila umur 8 tahun 10 bulan, dengan berkewajiban memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi/Pemohon sebagai ayah kandungnya untuk bertemu dengan anak tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan anak yang bernama Azka Diyaz Aqila kepada Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan biaya pemeliharaan (biaya hadhanah) anak sebagaimana tersebut pada angka 2 (dua) di atas untuk kedua anak sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perbulan dengan penambahan 10% pertahun dari jumlah yang ditetapkan, di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai dengan anak tersebut dewasa (umur 21 tahun) atau mampu berdiri sendiri;
- Menetapkan Nafkah Madhiyah untuk Penggugat Rekonvensi/Termohon sejumlah RP.2.000.000,- (dua juta rupiah), dan selanjutnya menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar Nafkah Madhiyah tersebut kepada Penggugat Rekonvensi sebelum pengucapan ikrar talak;
- Menetapkan Nafkah Iddah untuk Penggugat Rekonvensi/Termohon sejumlah Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan selanjutnya menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah iddah tersebut kepada Penggugat Rekonvensi sebelum pengucapan ikrar talak;
- Menetapkan Mut?ah untuk Penggugat Rekonvensi/Termohon sejumlah Rp.7.000.000,-(tujuh juta rupiah), selanjutnya menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar Mut?ah tersebut kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon sebelum pengucapan ikrar talak;
- Menolak gugatan nafkah madhiyah anak;
- Menolak gugatan nafkah istri masa datang;
- Menolak gugatan harta bawaan Penggugat Rekonvensi/Termohon;
- Menyatakan gugatan harta bersama tidak dapat diterima;
Putusan PA PANDEGLANG Nomor 1175/Pdt.G/2021/PA.Pdlg |
|
Nomor | 1175/Pdt.G/2021/PA.Pdlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PANDEGLANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Sanwani Arif |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Roichan Mahbub, I.br Hakim Anggota Syams Eliaz Bahri, S.sy. |
Panitera | Panitera Pengganti: Muh. Syaifur Rohim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1175/Pdt.G/2021/PA.Pdlg
Statistik2911