- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Pratha Arnaz bin Nazaruddin) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Adila Aini binti Yasrul) di depan sidang Pengadilan Agama Bengkalis;
- Menghukum kepada Penggugat maupun Tergugat untuk mentaati isi kesepakatan perdamaian pada tanggal 30 November 2021, yang isinya sebagai berikut:
- Athila Zalfha Naila Binti Pratha Arnaz, 17 November 2009, Jenis Kelamin Perempuan
- Desca Zafira Binti Pratha Arnaz,1 Desember 2011, Jenis Kelamin Perempuan,
- Habibie Zawa Tha Afnan Bin Pratha Arnaz, 13 Januari 2016, Jenis Kelamin Laki-laki
Putusan PA BENGKALIS Nomor 544/Pdt.G/2021/PA.Bkls |
|
Nomor | 544/Pdt.G/2021/PA.Bkls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ali Muhtarom |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sanuwar, I.br Hakim Anggota Rhezza Pahlawi, S.sy. |
Panitera | Panitera Pengganti: Yushadeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Pasal 1 Bahwa Pihak Pertama telah sepakat menyerahkan hak pemeliharaan dan pengasuhan 3 (tiga) orang anak yang bernama : Kepada Pihak Kedua Pasal 2 Bahwa Pihak Kedua berkewajiban untuk memberikan akses yang seluas-luasnya kepada Pihak Pertama selaku ayah kandungnya untuk bertemu, bersilaturrahim dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anak-anak tersebut; Pasal 3 Bahwa apabila Pihak Kedua tidak memberikan akses yang luas kepada Pihak Pertama untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang terhadap anak-anak tersebut, maka Pihak Pertama dapat dapat mengajukan gugatan pencabutan hak asuh anak terhadap Pihak Kedua; Pasal 4 Bahwa Pihak Pertama akan memberikan nafkah untuk masing-masing anak tersebut minimal sebesar Rp1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) setiap bulan, sehingga berjumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), sampai anak-anak tersebut dewasa atau mandiri / lebih dari 21 tahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya, melalui Pihak Kedua paling lambat tanggal 5 setiap bulannya; Pasal 5 Bahwa Pihak Pertama sepakat akan memberikan nafkahiddahkepada Pihak Kedua sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) selama masaiddah; Pasal 6 Bahwa Pihak Pertama sepakat akan memberikanMut?ahkepada Pihak Kedua berupa cincin emas 22 karat seberat 2gr (dua gram); Pasal 7 Bahwa Pihak pertama sepakat akan menyerahkan nafkah anak bulan pertama, NafkahIddahdanMut?ahsesaat sebelum ikrar talak diucapkan didepan sidang pengadilan agama Bengkalis; Pasal 8 Bahwa kalau kesepakatan ini dilanggar atau dilalaikan oleh salah satu pihak, maka selanjutnya akan diselesaikan melalui jalur hukum ; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.340.000.00,- ( satu juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 544/Pdt.G/2021/PA.Bkls
Statistik532