- Menyatakan Terdakwa I. SUDIYANTO Als. GEMBES Anak Dari SUNARNO KADARMANTO dan Terdakwa II. SUMARJO Anak Dari PAIJAN (Alm), tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Para Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I. SUDIYANTO Als. GEMBES Anak Dari SUNARNO KADARMANTO dan Terdakwa II. SUMARJO Anak Dari PAIJAN (Alm), tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket shabu dalam plastik klip warna bening dibungkus kertas gerenjeng bekas rokok di lakban warna hitam dengan berat kotor berikut plastik klip warna bening seberat 0,46 gram;
- 1 (satu) buah tas kain cangklong warna biru merk Profesional yang didalamnya berisi:
- 1 (satu) buah plastik warna bening yang berisi: 1 (satu) buah Bong (alat penghisap shabu) terbuat dari kaca bening;
- 1 (satu) buah plastik klip warna silver yang berisi: 1 (satu) buah Bong (alat penghisap shabu) terbuat dari kaca bening, 1 (satu) buah potongan selang warna bening;
- 1 (satu) buah Bong (alat penghisap shabu) terbuat dari plastik bening;
- 3 (tiga) buah pivet kaca bening;
- 3 (tiga) buah pivet kaca bening bekas pakai;
- 2 (dua) sedotan warna putih;
- 1 (satu) buah potongan sedotan lancip warna putih;
- 4 (empat) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah tas kain cangklong warna abu-abu hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah hp merk Samsung Galaxy J1 Ace warna chasing putih berikut simcard;
- 1 (satu) buah bungkus bekas rokok Djarum Black warna coklat yang berisi 1 (satu) paket shabu dalam plastik klip warna bening dengan berat kotor berikut plastik klip warna bening seberat 0,26 gram, 3 (tiga) buah pivet kaca bening, 1 (satu) buah potongan sedotan lancip warna putih merah;
- 1 (satu) buah Hp merk OPPO A37 warna chasing hitam berikut Simcard;
- 1 (satu) unit SPM R-2 Merk Honda Supra X 125TR warna Hitam tahun 2013, Nopol: L-5645-JB, Noka: MH1JB9134DK237414 Nosin: JB91E3222681 An. STNK PT. Merak Jaya Beton, Alamat: Mastrip No. 5 Rt. 04 Rw. 07 Kel. Kebraon Kec. Karangpilang Kota Surabaya Prov. Jawa Timur, berikut STNK dan kunci kontaknya,
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN SALATIGA Nomor 83/Pid.Sus/2021/PN Slt |
|
Nomor | 83/Pid.Sus/2021/PN Slt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SALATIGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yustisia Permatasari, Br Hakim Anggota Anggi Maha Cakri |
Panitera | Panitera Pengganti: Mulyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada pemiliknya yakni PT. Merak Jaya Beton, Alamat: Mastrip. No. 5 Rt.04/Rw.07 Kel. Kebraon, Kec. Karangpilang, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur melalui Terdakwa I. Sudiyanto Als. Gembes Anak Dari Sunarno Kadarmanto; |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3718 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 83/Pid.Sus/2021/PN Slt
Statistik935