- Dalam Konvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi;
- Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat Konvensi (M.Darwis Bin Dawi) terhadap Penggugat Konvensi (Sukmawati Binti Nurdin);
- Menetapkan anak yang bernama Muh. Baim Darsuma (lahir tanggal 13 April 2012) dan Nurfariska (lahir tanggal 14 Oktober 2013), berada dibawah pemeliharaan dan pengasuhan Penggugat Konvensi selaku ibu kandungnya, dengan tetap memberi kesempatan kepada Tergugat Konvensi selaku ayah kandungnya untuk bertemu dan/atau membawa guna membantu mendidik serta mencurahkan kasih sayang terhadap kedua anak tersebut;
- Dalam Rekonvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menetapkan bahwa harta bersama antara penggugat Rekonvensi dan tergugat Rekonvensi berupa :
- Sebelah Utara : 10,60 meter.
- Sebelah Timur : 8,55 meter.
- Sebelah Selatan : 10,90 meter.
- Sebelah Barat : 8,15 meter.
- Sebelah Utara berbatasan dengan lorong/setapak
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Biawang
- Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah Safiah;
- Sebelah Barat berbatasan dengan rumah Hj. Junaida
- Menetapkan bahwa harta bersama sebagaimana yang tersebut pada poin II.2 amar putusan ini seperdua bagian adalah hak dan milik Penggugat Rekonvensi dan seperdua bagian adalah hak dan milik Tergugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan seperdua bagian dari harta bersama sebagaimana yang tersebut pada poin II.2 amar putusan ini kepada penggugat Rekonvensi dan jika tidak dapat dilakukan pembagian secara konkrit atau natura, maka dapat diserahkan kepada Kantor lelang Negara untuk dijual lelang dan hasil penjualan lelang tersebut dibagi dua antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi;
- Dalam Re-Rekonvensi
- Dalam Konvensi, Rekonvensi dan Re-Rekonvensi
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Penggugat Re-Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA SENGKANG Nomor 747/Pdt.G/2021/PA.Skg |
|
Nomor | 747/Pdt.G/2021/PA.Skg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SENGKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Sitti Husnaenah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abu Rahman Baba, Br Hakim Anggota Helvira |
Panitera | Panitera Pengganti Misbah Nasri Sailellah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 1 (satu) petak tanah perumahan beserta 1 (satu) rumah panggung yang berdiri diatasnya terletak di Jalan Udang, Kelurahan Watanlipue, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo dengan ukuran tanah sebagai berikut : dan batas-batas sebagai berikut : Menyatakan gugatan Penggugat Re-Rekonvensi tidak dapat diterima seluruhnya; Membebankan kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Tergugat Re-Rekonvensi untuk membayar biaya pemeriksaan setempat sejumlah Rp 975.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 747/Pdt.G/2021/PA.Skg.zip
- Download PDF
- 747/Pdt.G/2021/PA.Skg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 747/Pdt.G/2021/PA.Skg
Statistik4132