- Zainab Bulkis Lase binti Ahmad Nur Lase (anak perempuan);
- Salmiah Lase binti Ahmad Nur Lase (anak perempuan);
- Huslia Lase binti Ahmad Nur Lase (anak perempuan);
- Masrudin Lase bin Ahmad Nur Lase (anak laki-laki);
Putusan PA GUNUNG SITOLI Nomor 13/Pdt.G/2021/PA.Gst |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2021/PA.Gst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PA GUNUNG SITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketuad. Ghozali |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Afif, Ibr Hakim Anggota Aulia Rahman |
Panitera | Panitera Pengganti Khoirul Bahri, S.ag. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI: Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat-I seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian; 2. Menyatakan Sita Jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Agama Gunungsitoli sah dan berharga; 3.Menyatakan Ahmad Nur Lase telah meninggal dunia pada tanggal 12 Maret 1968 dan Nur Naena Telaumbanua telah meninggal dunia pada tanggal 12 Januari 1974, dengan meninggalkan ahli waris: 4. Menyatakan Salmiah Lase telah meninggal dunia pada tanggal 05 April 2008, dengan meninggalkan ahli waris: 1. Ardin Laia bin Abu Bakar Laia (anak laki-laki); 2. Arni Laia binti Abu Bakar Laia (anak Perempuan); 3. Abu Bakar Laia (suami); 5.Menetapkan Masrudin Lase telah meninggal dunia pada tanggal 24 Maret 2012, dengan meninggalkan ahli waris: 1.Zainab Bulkis Lase binti Ahmad Nur Lase (saudara perempuan); 2. Anak-anak dari almh. Salmiah Lase, yaitu: a.Ardin Laia bin Abu Bakar Laia (ahli waris pengganti); b. Arni Laia binti Abu Bakar Laia (ahli waris pengganti); 3. Huslia Lase binti Ahmad Nur Lase (Saudara perempuan); 4.Masnilam Telaumbanua (istri); 6. Menetapkan harta peninggalan sebagai berikut: 6.1 Objek sengketa 5.a berupa tanah pertapakan rumah yang ada di Desa Seriwau Kecamatan Sawo Kabupaten Nias Utara dengan luasnya adalah 216 Meter2 (objek pengukuran IIa) dan dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Timur : Gedung SD Seriwau; - Sebelah Barat : Tanah/Kebun Ahmad Fitar Telaumbanua; - Sebelah Utara : Jalan Turedowi Desa Seriwau; - Sebelah Selatan : Tanah/Kebun Masrurah; 6.2 Objek sengketa 5.b berupa kebun/tanah yang terletak di Desa Seriwau Kecamatan Sawo dengan luasnya adalah 3792 Meter2 (objek pengukuran III) dan dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Timur : Kebun/pertapakan Rumah Ahmad Nasir Telaumbanua dan Masdar Telaumbanua; - Sebelah Barat :Tanah/Kebun Ahmad Fitar Telaumbanua; - Sebelah Utara : Tanah/Kebun Nuzman Telaumbanua; - Sebelah Selatan : Jalan Desa Seriwau; 6.3 Objek sengketa 5.c berupa kebun/tanah yang terletak di kaki Gunung Turedowi Desa Seriwau kecamatan Sawo dengan luasnya adalah 6358 Meter2 (objek pengukuran IV) dan dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Timur :Tanah/kebun Ahmad Fitar Telaumbanua; - Sebelah Barat :Tanah/kebun ama Gema; - Sebelah Utara :Tanah/kebun objek harta bersama - Sebelah Selatan :Tanah/kebun Ama Duhuasa; 6.4 Objek sengketa 5.d berupa kebun/tanah yang terletak di Desa Teluk Bengkuang dengan luasnya adalah 1417 Meter2 ( objek pengukuran VIII) dan dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Timur :Tanah/kebun pembelian harta bersama; - Sebelah Barat :Tanah/kebun Khatab Zebua; - Sebelah Utara :laut/pantai ; - Sebelah Selatan :Tanah/kebun Maskur Telaumbanua; 6.5 Objek sengketa 5.e berupa kebun/tanah yang terletak di Desa Teluk Bengkuang Kecamatan Sawo dengan luas nya adalah 2154 Meter2 (objek pengukuran VII) dan dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Timur :Tanah/kebun Ama Meni dan Ama Gaian; - Sebelah Barat :Tanah/kebun Ama Wao?; - Sebelah Utara :laut/pantai; - Sebelah Selatan :Tanah/kebun Ama Wao?; 6.6 Objek sengketa 5.f berupa kebun/tanah yang terletak di kiri kanan jalan menuju pantai Turedowi desa Seriwau Kecamatan Sawo dengan luasnya adalah 446 Meter2 (objek pengukuran VI) dan dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Timur :Tanah/Kebun Ama Gadiza Telaumbanua; - Sebelah Barat :Tanah/Kebun Ina Gawati Telaumbanua; - Sebelah Utara :Tanah Ina Gasera; - Sebelah Selatan :Tanah/Kebun Alinuhun Telaumbanua; harta waris peninggalan Alm.Ahd.Nur Lase dengan Almh. Nur Naena Telaumbanua yang belum dibagi kepada ahli waris; 7.Menetapkan harta peninggalan berupa: 7. 1 Objek sengketa 6.a berupa rumah yang terletak di Desa Seriwau Kecamatan Sawo dengan ukurannya adalah 8 Meter x 13 Meter (objek pengukuran X) dan batas-batasnya adalah sebagai berikut: - Sebelah Timur :Gedung SD Seriwau; - Sebelah Barat :Tanah/Kebun Ahmad Fitar Telaumbanua; - Sebelah Utara :Jalan Desa Seriwau; - Sebelah Selatan :Tanah/Kebun Masrurah; 7.2 Objek sengketa 6.b berupa tanah yang diatasnya ada 1 rumah dengan ukurannya adalah 6 Meter x 15 Meter yang terletak di Bulumio Desa Sawo Kecamatan Sawo dengan luas tanahnya adalah 325 Meter2 (objek pengukuran I) dan batas-batasnya adalah sebagai berikut: - Sebelah Timur :Ama Romi; - Sebelah Barat :Masnilam Telaumbanua; - Sebelah Utara :Jalan raya ; - Sebelah Selatan :Sungai Bulumio; 7.3 Objek sengketa 6.c berupa kebun/tanah yang terletak di kaki Gunung Turedowi Desa Seriwau kecamatan Sawo dengan luasnya adalah 8707 Meter2 (objek pengukuran V) dan batas-batasnya adalah sebagai berikut: - Sebelah Timur :Tanah/Kebun Usman Ali & Ahmad Barwin; - Sebelah Barat :Tanah/Kebun Ama Syukur; - Sebelah Utara :Tanah/Kebun Ama Syukur dan Ama Hasbian; - Sebelah Selatan :Tanah/Kebun Warisan; 7.4 Objek sengketa 6.d berupa kebun/tanah yang terletak di Desa Teluk Bengkuang Kecamatan Sawo dengan luasnya adalah 1070 Meter2 (objek pengukuran IX) dan batas-batasnya adalah sebagai berikut: - Sebelah Timur :Tanah/Kebun Ama Meni dan Maskur Tel; - Sebelah Barat :Tanah/Kebun Objek warisan; - Sebelah Utara : Laut/pantai; - Sebelah Selatan :Tanah/Kebun Maskur Telaumbanua; Adalah harta warisan Alm.Masrudin Lase berupa harta bersama dengan Masnilam Telaumbanua (Tergugat-I); 8. Menetapkan Bagian Harta Waris Peninggalan Alm.Ahd.Nur Lase dengan Almh. Nur Naena Telaumbanua yang belum dibagi kepada ahli waris pada diktum angka 6 (enam) di atas sebagai berikut: 1. Zainab Bulkis Lase binti Ahd.Nur Lase (anak perempuan) mendapatkan 1/5 (seperlima); 2. Salmiah Lase binti Ahd. Nur Lase (anak perempuan) mendapatkan 1/5 (seperlima), dibagikan kepada ahli warisnya yaitu: a.Ardin Laia bin Abu Bakar Laia (anak laki-laki) mendapatkan 2/3 (dua per tiga) dari 1/5 (seperlima), yaitu 2/15; b. Arni Laia binti Abu Bakar Laia (anak Perempuan) mendapatkan 1/3 (sepertiga) 1/5 (seperlima), yaitu 1/15; 3. Huslia Lase binti Ahd. Nur Lase (anak perempuan) mendapatkan 1/5 (seperlima); 4. Masrudin Lase bin Ahd. Nur Lase (anak laki-laki) mendapatkan 2/5 (dua per lima), yang dibagikan kepada ahli waris nya masing-masing yaitu: 1. Zainab Bulkis Lase binti Ahd. Nur Lase (saudara perempuan) mendapatkan 32/132(tiga puluh dua per seratus tiga puluh dua) dari 2/5 (dua per lima) yaitu 64/660 (enam puluh empat per enam ratus enam puluh); 2.Anak-anak dari Salmiah Lase binti Ahd.Nur Lase mendapatkan 32/132 (tiga puluh dua per seratus tiga puluh dua) dari 2/5 (dua per lima) yaitu 64/660 (enam puluh empat per enam ratus enam puluh), masing-masing mendapatkan bagian sebagai berikut: a.Ardin Laia bin Abu Bakar Laia (ahli waris pengganti) mendapatkan 2/3 (dua per tiga) dari 64/660 yaitu 128/1980; b. Arni Laia binti Abu Bakar Laia (ahli waris pengganti) mendapatkan 1/3 (sepertiga) dari 64/660 yaitu 64/1980; 3. Huslia Lase binti Ahd.Nur Lase (Saudara perempuan) mendapatkan 32/132 (tiga puluh dua per seratus tiga puluh dua) dari 2/5 (dua per lima) yaitu 64/660 (enam puluh empat per enam ratus enam puluh); 4. Masnilam Telaumbanua (istri) mendapatkan 36/132 (tiga puluh enam per seratus tiga puluh dua) dari 2/5 yaitu 72/660 (tujuh puluh dua per enam ratus enam puluh); 9. Menetapkan harta warisan Alm.Masrudin Lase berupa harta bersama dengan Masnilam Telaumbanua (Tergugat-I) sebagaimana pada diktum angka 7 (tujuh) adalah 1/2 (setengah) hak milik Masnilam Telaumbanua (Tergugat I) dan (setengah) harta waris peninggalan alm. Masrudin Lase, yang dibagikan kepada ahli warisnya sebagai berikut: 1. Zainab Bulkis Lase binti Ahd. Nur Lase (saudara perempuan) mendapatkan 32/132 (tiga puluh dua per seratus tiga puluh dua) dari 1/2 (satu per dua) yaitu 32/264 (tiga puluh dua per dua ratus enam puluh empat); 2. Anak-anak dari Salmiah Lase binti Ahd. Nur Lase mendapatkan 32/132 (tiga puluh dua per seratus tiga puluh dua dari (satu per dua) yaitu 32/264 (tiga puluh dua per dua ratus enam puluh empat) masing-masing mendapatkan sebagai berikut: a. Ardin Laia bin Abu Bakar Laia (ahli waris pengganti) mendapatkan 2/3 (dua per tiga) dari 32/264 (tiga puluh dua per dua ratus enam puluh empat) yaitu 64/792 (enam puluh empat per tujuh ratus sembilan puluh dua); b. Arni Laia binti Abu Bakar Laia (ahli waris pengganti) mendapatkan 1/3 (sepertiga) dari 32/264 (tiga puluh dua per dua ratus enam puluh empat) yaitu 32/792 (tiga puluh dua per tujuh ratus sembilan puluh dua); 3. Huslia Lase binti Ahd. Nur Lase (Saudara perempuan) mendapatkan 32/132 (tiga puluh dua per seratus tiga puluh dua) dari 1/2 (satu per dua) yaitu 32/264 (tiga puluh dua per dua ratus enam puluh empat); 4. Masnilam Telaumbanua (istri) mendapatkan 36/132 (tiga puluh enam per seratus tiga puluh dua) dari 1/2 (satu) per dua) yaitu 36/264 (tiga puluh enam per dua ratus dua puluh empat); 10. Menghukum para ahli waris sebagaimana tersebut di atas untuk membagi harta waris sesuai dengan bagiannya masing-masing sebagaimana terdapat pada dictum angka 8 dan 9. Dan apabila dimungkinkan tidak dapat dibagi secara In-natura (lelang/jual) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang hasil dari pelelangan tersebut akan dibagi sesuai dengan bagian masing-masing ahli waris; 11. Menghukum Tergugat-I agar menyerahkan bagian masing-masing Ahli Waris sebagaimana terdapat pada dictum angka 8 dan 9; 12. Menolak gugatan para Penggugat pada petitum gugatan angka 11 (sebelas); 13. Menyatakan selain dan selebihnya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard); DALAM REKONVENSI: Menyatakan Gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard); DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Menghukum para Penggugat Konvensi/para Tergugat Rekonvensi dan Tergugat-I Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp 8.710.000,00 (delapan juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pdt.G/2021/PA.Gst
Statistik18640