- 2 (dua) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang berupa Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,44 (nol koma empat empat) gram berat bersih 0,08 ( nol koma nol delapan) gram;
- 1 (satu) unit Handphone Merk SAMSUNG A 11 warna Hitam dengan No. Simcard 1 : 0812-5664-241;
- Uang kertas sejumlah Rp. 377.000,00 (tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) terdiri dari uang pecahan :
- 1 (satu) lembar uang Rp. 100.000,00
- 4 (empat) lembar uang Rp. 50.000,00
- 3 (tiga) lembar uang Rp. 20.000,00
- 1 (satu) lembar uang Rp. 10.000,00
- 1 (satu) lembar uang Rp. 5.000,00
- 1 (satu) lembar uang Rp. 2000,00
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-MAX warna hitam beserta kunci kontak No Pol : DA-6801-YAF;
Putusan PN Paringin Nomor 88/Pid.Sus/2021/PN Prn |
|
Nomor | 88/Pid.Sus/2021/PN Prn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Paringin |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Arif Dwi Nurvianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Khilda Nihayatil Inayah, Br Hakim Anggota Ruth Tria Enjelina Girsang |
Panitera | Panitera Pengganti: Hasma Ridha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD JEKRI Alias IJIK Bin DAMAYAN (Alm) tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menyerahkan Narkotika Golongan I? sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dan 7 (Tujuh) Bulan, serta denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Saksi AKHMAD BADAWI; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 88/Pid.Sus/2021/PN_Prn.zip
- Download PDF
- 88/Pid.Sus/2021/PN_Prn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 88/Pid.Sus/2021/PN Prn
Statistik11235