- Menyatakan terdakwa 1. TAUFIK HIDAYAT Bin ABDULLAHdan terdakwa 2. FAUZAN Bin SAHRIMIN PUNDUtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan kekerasan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut umum Pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1. TAUFIK HIDAYAT Bin ABDULLAHoleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 10 (sepuluh) bulan dan terdakwa 2. FAUZAN Bin SAHRIMIN PUNDUoleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Buah Pisau dengan panjang 25 cm yang gagangnya warna hitam
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A37F warna hitam;
- 1 (satu) buah Kotak Handphone Merk OPPO A37F dengan Nomor Imei 1 : 359306104498595, Nomor Imei 2 : 359302107964345;
- 1 (satu) buah tas sandang warna merah jambu;
- 1 (satu) buah dompet warna merah jambu;
- 1 (satu) buah gelang emas dengan berat 1,9 Gram;
- 1 (satu) buah surat gelang emas dari Toko Mas Cantik Manis;
- 5 (lima) buah Kartu BPJS Kesehatan an. GISKA PUTRA, an. RIYEN OKTI VERINA, an. SYAFA ARIYANA PUTRI, an. AKSEL BASIRA MIYAZ dan an. NAFEEZA HAZRINA PUTRI;
- Kartu ATM Bank BTN;
- Kartu ATM Bank BNI;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio J warna Putih Hitam dengan Nomor Polisi : BP 4049 EE
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BATAM Nomor 554/Pid.B/2021/PN Btm |
|
Nomor | 554/Pid.B/2021/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Jeily Syahputra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marta Napitupulu, Br Hakim Anggota Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun |
Panitera | Panitera Pengganti: Sukarni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada saksi RIYEN OKTIVERINA; Dirampas untuk negara. |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 554/Pid.B/2021/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 554/Pid.B/2021/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 554/Pid.B/2021/PN Btm
Statistik4621