- Menyatakan Anak Rafly Angga Kurniawan alias Angga bin Majri tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Anak tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy Tab 3V warna putih dengan nomor imei : 359143062877621.
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia 109 warna Cyan dengan nomor imei : 354136059455281;
- 1 (satu) buah tas sandang warna biru;
- 1 (satu) buah dompet berwarna coklat;
- 1 (satu) buah kartu NPWP an. CV. MY CAR RENT dengan nomor : 03.227.354.2.215.000;
- 1 (satu) buah kartu NPWP an. MEITY LUMONGGA LISBET SINURAT dengan nomor : 16.430.979.1.215.000;
- 1 (satu) buah Kartu BPJS an. MEITY LUMONGGA LISBET SINURAT dengan nomor : 0002481280795;
- 1 (satu) buah Kartu Mahasiswa UIB an. MEITY LUMONGGA LISBET SINURAT;
- 1 (satu) buah kotak handphone merek Advan Vandroid Tab warna hitam dengan nomor imei 1 : 355166114362353 dan nomor imei 2 : 355166114462351;
- 1 (satu) buah kotak handphone merek Samsung Galaxy Tab 3V warna putih dengan nomor imei : 359143062877621;
- 1 (satu) buah kotak handphone merek Samsung Galaxy Tab 3V warna putih dengan nomor imei : 358546065857187;
- 1 (satu) buah kotak handphone merek Samsung Keystone 2 warna hitam dengan nomor imei : 352505064183033;
- 1 (satu) buah kotak handphone merek Nokia 109 warna Cyan dengan nomor imei : 354136059455281
Putusan PN BATAM Nomor 71/Pid.Sus-Anak/2021/PN Btm |
|
Nomor | 71/Pid.Sus-Anak/2021/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Yoedi Anugrah Prata |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Yoedi Anugrah Prata |
Panitera | Panitera Pengganti: Daorita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi MEITY LUMONGGA LISBET SINURAT. 6. Membebankan Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 71/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 71/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 71/Pid.Sus-Anak/2021/PN Btm
Statistik7117