- Menyatakan Terdakwa CARMADI Als COKRO Bin SUKARDI tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan? sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa CARMADI Als COKRO Bin SUKARDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Colt Diesel TS 125, No.Pol : Z-8270-WH, warna kuning, Tahun pembuatan 2005, Noka : MHMFE349E5R081854, Nosin : 4D3445896, berikut STNK An. ANI MULYANI, alamat Desa Bantar sari Rt. 031 Rw. 009 Kecamatan Cimerak Kabupaten Ciamis dan kunci kontaknya;
- 1 (satu) buah BPKB sepeda motor merk Honda type NC11B3CA/T, warna biru, Nopol : E-5452-ST;
- 1 (satu) buah BPKB sepeda motor merk Honda type MCB, warna hitam, Nopol : E-5919-PE;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembelian mobil merk Mitsubishi Colt Diesel TS 125, warna kuning No.Pol : Z-8270-WH;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan dari PT. Arthaprima Finance yang isinya bahwa BPKB mobil merk Mitsubishi Colt Diesel TS 125, warna kuning No.Pol : Z-8270-WH, sedang dijaminkan;
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 296/Pid.B/2021/PN Idm |
|
Nomor | 296/Pid.B/2021/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yogi Dulhadi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wimmi D Simarmata, Hakim Anggota Yanuarni Abdul Gaffar |
Panitera | Panitera Pengganti Raswin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi korban MAKMUDI; Tetap terlampir dalam berkas perkara. 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 296/Pid.B/2021/PN_Idm.zip
- Download PDF
- 296/Pid.B/2021/PN_Idm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 296/Pid.B/2021/PN Idm
Statistik12325