- Menyatakan Terdakwa MOH. ISRA IMAM MAULANA alias ISRO Bin (alm) IMRON tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan ke Dua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam ) bulan serta pidana denda sebesar Rp 1000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip warna bening berisi 2 (dua) paket sabu dibungkus plastik klip bening dibungkus kembali plastik klip bening.
- 1 (satu) buah tas warna merah yang berisi :
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Sampoerna Mild yang berisi
- 1 (satu) buah plastik klip bening label 90 berisi 5 (lima) paket sabu
- 1 (satu) buah plastik klip bening label 85 berisi 4 (empat) paket sabu
- 1 (satu) buah plastik klip bening label 180 berisi 1 (satu) paket sabu
- 1 (satu) buah plastik klip bening label berisi 8 (delapan) paket sabu
- 1 (satu) buah bungkus bekas rokok Gudang Garam Surya label biasa berisi :
- 1 (satu) buah plastik klip bening label 1,5 berisi 2 (dua) paket sabu
- 1 (satu) buah plastik klip bening label 02 berisi 1 (satu) paket sabu
- 1 (satu) buah plastik klip bening label 03 berisi 1 (satu) paket sabu
- 1 (satu) buah plastik klip bening label 04 berisi 2 (dua) paket sabu
- 1 (satu) buah plastik klip bening label 4 berisi 2 (dua) paket sabu
- 1 (satu) buah bungkus bekas rokok gudang garam Surya label lembab berisi :
- 1 (satu) buah plastik klip bening label lembab berisi 2 (dua) paket sabu
- 1 (satu) buah plastik klip bening label 03 lembab berisi 2 (dua) paket sabu
- 1 (satu) buah plastik klip bening label 04 lembab berisi 2 (dua) paket sabu
- 1 (satu) unit handphone merk Realme warna silver IMEI 1 : 866463056652517, IMEI 2 : 866463056652509
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah Nopol E 3362 QAA
- 1 (satu) buah KTP atas nama Terdakwa NIK 3212210901940001
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 288/Pid.Sus/2021/PN Idm |
|
Nomor | 288/Pid.Sus/2021/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yanto Ariyanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wimmi D Simarmata, Hakim Anggota Yanuarni Abdul Gaffar |
Panitera | Panitera Pengganti: Karyoso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dimusnahkan dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 288/Pid.Sus/2021/PN_Idm.zip
- Download PDF
- 288/Pid.Sus/2021/PN_Idm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 288/Pid.Sus/2021/PN Idm
Statistik8416