- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Mengizinkan Pemohon (Budianto bin Antanius Rudianto) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Diana binti Amril) di depan sidang Pengadilan Agama Jambi;
Putusan PA JAMBI Nomor 913/Pdt.G/2021/PA.Jmb |
|
Nomor | 913/Pdt.G/2021/PA.Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Dasril |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syaiful Bahri, Br Hakim Anggota Dra. Siti Patimah, M.sy. |
Panitera | Panitera Pengganti: Pitir, M.e.sy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa; 2.1. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); 2.2. Mut'ah sejumlah uang Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah); 3. Menetapkan anak yang bernama M. Fareli Nadi bin Budianto lahir tanggal 5 Juni 2004, berumur 17 tahun, Rafli Rizki Nadi bin Budianto lahir tanggal 21 November 2013 berumur 8 tahun, dan M. Uwais Abu Adillah bin Budianto lahir 7 Juli 2016 berumur 5 tahun, berada dibawah hadhanah (hak asuh) Penggugat Rekonvensi ibunya; (Diana binti Amril); 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi nafkah tiga orang anak yang bernama M. Fareli Nadi bin Budianto lahir tanggal 5 Juni 2004, berumur 17 tahun, Rafli Rizki Nadi bin Budianto lahir tanggal 21 November 2013 berumur 8 tahun, dan M. Uwais Abu Adillah bin Budianto lahir 7 Juli 2016 berumur 5 tahun minimal sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulan sampai anak-anak tersebut dewasa/mandiri, diluar biaya pendidikan dan biaya berobat; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.420.000,-(empat ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 913/Pdt.G/2021/PA.Jmb
Statistik291