- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan, memperbaiki amar Putusan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor 2650/Pdt.G/2015/PA. Sda, tanggal 08 Agustus 2016 dan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor 377/Pdt.G/2016/PTA. Sby. tanggal 15 September 2017, sebagai berikut:
- Sebelah utara : T anah Kavling milik Kisom;
- Sebelah selatan : Tanah Kavling milik Zainul;
- Sebelah Timur : Jalan Raya Prambon ;
- Sebelah Barat : Jalan Kavling;
- Sebelah utara : Tanah sawah milik Zakaria;
- Sebelah selatan : Jl Sunan Derajat;
- Sebelah Timur : Tanah Kavling milik H.Mas?ud Umar;
- Sebelah Barat : Tanah Kavling milik H. Suto/Zainul;
- Sebelah utara : Jalan Perumahan;
- Sebelah selatan : Rumah Blok F No.11;
- Sebelah Timur : Rumah Blok F No.9;
- Sebelah Barat : Jalan Perumahan;
- Sebelah Utara : Jalan
- Sebelah Selatan : Rumah Sdr. Agus Susanto
- Sebelah Timur : Rumah Sdr. Rohaidin
- Sebelah Barat : Rumah Sdr, Suharjo
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 505.000,00 (lima ratus lima ribu rupiah);
Putusan PA SIDOARJO Nomor 763/Pdt.P/2021/PA.Sda |
|
Nomor | 763/Pdt.P/2021/PA.Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Imam Syafii |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Imas Salamah, Br Hakim Anggota Abd. Rauf |
Panitera | Panitera Pengganti: Kusmiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 2.1.Setengah bidang tanah Kavling di Blok Timur No 17 (3.4) dengan ukuran lebar 5 M, panjang 114 M, yang terletak di Desa Prambon Rt 06/Rw. 01 Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo dengan batas-batas sebagai berikut: 2.2. Sebidang tanah Kavling di Blok Utara No 21 (3.5) dengan ukuran lebar + 8.25 M, panjang + 24.50 M, yang terletak di Desa Prambon Rt 06/Rw. 01 kecamatan prambon kabupaten Sidoarjo, dengan batas-batas sbb: 2.3.Tanah Tanah Kavling + bangunan 2 lantai (3.11), SHGB No. 286, Luas 144 M2 atas nama Haji Muchammad Su?ud yang terletak di Desa Sidokerto Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo dengan batas batas sbb: 2.4. Tanah Kavling di Perum Candi asri (3.12), SHGB No.473, panjang 15 M, lebar 10.2 M (Luas 154 M2), yang terletak di Perum Griya Candi Asri Blok C/09 Desa Gelam Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo atas nama Haji Muchammad Su?ud, dengana batas-batas sebagai berikut: |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 763/Pdt.P/2021/PA.Sda
Statistik213