- Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum dalam Akta Kelahiran Nomor : 230/2002 tanggal 20 Februari 2002, telah terdapat kekeliruan penulisan/pencetakan Nama dari PEMOHON sehingga terbaca dengan ?BERNADET NOVA PARERA?;
- Menyatakan menurut hukum dan mengubah Nama PEMOHON ?BERNADET NOVA PARERA? dalam Akta Kelahiran dengan Nama yang benar menjadi ?BERNADET PARERA?;
- Menyatakan menurut hukum mengesahkan bahwa Nama dari PEMOHON yang benar adalah nama ?BERNADET PARERA?;
- Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado untuk dicatatkan pada bagian pinggir Register Akta Kelahiran dari PEMOHON 230/2002 tanggal 20 Februari 2002, tentang perubahan Nama, sehingga Nama dari PEMOHON dalam Akta Kelahiran menjadi ?BERNADET PARERA?;
- Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membatalkan kutipan Akta Kelahiran dari PEMOHON 230/2002 tanggal 20 Februari 2002 dan menerbitkan Akta Kelahiran yang baru tentang perubahan Nama dari Pemohon, sehingga Nama dari PEMOHON dalam Akta Kelahiran menjadi ?BERNADET PARERA?;
- Memerintahkan kepada Pejabat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat Pembatalan Akta Kelahiran dan mencatatkan peristiwa perubahan nama dan menerbitan Akta Kelahiran yang baru atas nama PEMOHON;
- Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PN TAHUNA Nomor 159/Pdt.P/2021/PN Thn |
|
Nomor | 159/Pdt.P/2021/PN Thn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TAHUNA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Ardhi Radhissalhan |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Ardhi Radhissalhan |
Panitera | Panitera Pengganti: Melki Lamber |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 159/Pdt.P/2021/PN_Thn.zip
- Download PDF
- 159/Pdt.P/2021/PN_Thn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 159/Pdt.P/2021/PN Thn
Statistik815