- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 38,874 gram;
- 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 7,087 gram;
- 15 (lima belas) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 1,641 gram;
- 7 (tujuh) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 1,075 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,009 gram;
- 1 (satu) buah pirek kaca berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,018 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,055 gram;
- 1 (satu) buah pirek kaca berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,010 gram;
- 2 (dua) pak plastik klip transparan;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna silver;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam merk nissan;
Putusan PN LAHAT Nomor 241/Pid.Sus/2021/PN Lht |
|
Nomor | 241/Pid.Sus/2021/PN Lht |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LAHAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jimmy Maruli |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Binsar Parlindungan Tampubolon, Hakim Anggota Mahartha Noerdiansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Herman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa Wendi Oktapiansyah Bin Hermansyah di tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I, sebagaimana dalam dakwaan Pertama; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00(dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 241/Pid.Sus/2021/PN Lht
Statistik200