- Menyatakan Terdakwa ZURMAN WIJAYA ALS BLEP BIN ANTONI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki , menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Alternative Pertama Jaksa Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan Denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa Tetap berada dalam ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket kecil plastik klip transparan narkotika golongan I jenis shabu dengan sisa berat netto setelah hasil Lab. 0,675 gram
- 1 (satu) paket kecil plastik klip transparan narkotika golongan I jenis shabu dengan dengan sisa berat netto setelah hasil Lab. 0,140 gram;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat merk Horse Imperia;
- 1 (satu) buah tas warna hitam;
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp.50.000; (lima puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah);
Putusan PN LAHAT Nomor 336/Pid.Sus/2019/PN Lht |
|
Nomor | 336/Pid.Sus/2019/PN Lht |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LAHAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Verdian Martin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mahartha Noerdiansyah, Hakim Anggota Ahmad Renardhien |
Panitera | Panitera Pengganti: Dahlan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dimusnahkan Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 336/Pid.Sus/2019/PN Lht
Statistik347