- Menyatakan Terdakwa VIKRHAM KHUMAR SALSABILA Als KOMIR Bin ZAENAL ARIFIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket shabu dalam plastik klip transparan;
- 1 (satu) paket shabu dalam potongan sedotan plastik transparan bergaris hijau dan putih dilakban warna coklat;
- 2 (dua) pak plastik klip transparan;
- 1 (satu) pipet kaca berisi shabu;
- 1 (satu) unit timbangan digital merk ACIS dalam kardus kemasannya;
- 2 (dua) potong sedotan warna putih;
- Seperangkat alat hisap shabu yang terbuat dari botol aqua warna biru;
- 1 (satu) korek gas warna ungu;
- 1 (satu) dompet warna hitam tertempel stiker KING FREDDY BUDIMAN;
- 1 (satu) dompet warna biru bermotif bunga;
- 1 (satu) bantal warna orange motif bunga;
- 1 (satu) unit HP IPHONE 8 warna space grey;
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 138/Pid.Sus/2021/PN Mkd |
|
Nomor | 138/Pid.Sus/2021/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sahat Saur Parulian Banjarnahor |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Made Sudiarta., Br Hakim Anggota Aldarada Putra |
Panitera | Panitera Pengganti R. Rudy Harsojo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 138/Pid.Sus/2021/PN_Mkd.zip
- Download PDF
- 138/Pid.Sus/2021/PN_Mkd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 138/Pid.Sus/2021/PN Mkd
Statistik9820