- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut tidak pernah hadir ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan VERSTEK ;
- Menyatakan Perkawinan Antara Penggugat Dan Tergugat Yang Tercatat Di Kantor Catatan Sipil Surabaya Dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor Akte Perkawinan Nomor 3578-KW-22032016-0010 tanggal 22 Maret 2016 Putus Karena Perceraian;
- Menetapkan Hak Asuh Anak Dalam Pernikahan Sah Antara Penggugat Dan Tergugat:
- Vella Oktavia lahir pada tanggal 27 Oktober 2009 di Sungai Pinyuh sesuai Akte Kelahiran no. 1388/2009 tanggal 4 November 2009
- Vellen Chend lahir pada tanggal 1 Juli 2012 di Pontianak sesuai Akte Kelahiran no. s-171-LU-20072012-6654 tanggal 25 Juli 2012
- Vellin Chend lahir pada tanggal 13 Januari 2014 di Surabaya sesuai Akte Kelahiran no. 3578-LT-28082015-0078 tanggal 31 Agustus 2015
- Memerintahkan kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT untuk mengirimkan Salinan resmi putusan perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Surabaya paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak Putusan Pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk melakukan pendaftaran terhadap Putusan ini selanjutnya dicatat pada Register Akta Perceraian dan diterbitkan Kutipan Akta Perceraiannya ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga sekarang ditaksir sebesar Rp.455.000,- ( empat ratus lima puluh lima ribu rupiah );
Putusan PN SURABAYA Nomor 1046/Pdt.G/2021/PN Sby |
|
Nomor | 1046/Pdt.G/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Made Purnami |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Johanis Hehamony, Hakim Anggota Moch. Taufik Tatas Prihyantono |
Panitera | S.sos., Panitera Pengganti: Wenny Rosalina Anas, S.pd. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Sebagaimana tersebut diatas untuk diasuh dan diberikan kepada Penggugat sebagai Ibunya, tanpa mengurangi hak Tergugat untuk tetap berhubungan dengan anak tersebut hingga dewasa dan dapat menentukan pilihannya; |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1046/Pdt.G/2021/PN Sby
Statistik6125