- Menyatakan Terdakwa I ANGKUT TIO SUSANTO Bin SUWARNO, Terdakwa II FEDRI DIANSYAH Bin RUSMANTO, Terdakwa III SUGIANTO Bin DALIMAN, dan Terdakwa IV BAMBANG IRAWAN Bin HERMANSYAH tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tidak sah oleh pejabat sebagai orang yang diperintahkan turut serta memanen atau memungut hasil perkebunan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang Tunai sejumlah Rp500.000,00(lima ratus ribu rupiah);
- Uang Tunai sejumlah Rp270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit kendaraan dump truk warna kuning nopol BG 8565 JE, nomor rangka : MHMFE74P5KK204405, nomor mesin : 4D34T-T38704 berikut kunci kontaknya;
- 4 (empat) buah tojok (besi runcing alat untuk memuat tandan buah sawit);
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN LAHAT Nomor 335/Pid.Sus/2021/PN Lht |
|
Nomor | 335/Pid.Sus/2021/PN Lht |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LAHAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jimmy Maruli |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Anugerah Merdekawaty Maesya Putri, Hakim Anggota Muhamad Chozin Abu Sait |
Panitera | Panitera Pengganti: Mahmud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dipergunakan dalam perkara Rohman Bin Kuswanto; Dipergunakan dalam perkara Rohman Bin Kuswanto; Dipergunakan dalam perkara Rohman Bin Kuswanto; |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 335/Pid.Sus/2021/PN Lht
Statistik737