- Menyatakan Terdakwa Abdul Kobil Bin Alm.Jalil tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7(tujuh) tahun, serta denda sejumlah Rp800.000.000,00(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 21 (dua puluh satu) paket narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat netto keseluruhan 0,658 gram, setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik guna kepentingan penyidikan menjadi 0,588 gram;
- 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat netto 3,851 gram, setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik guna kepentingan penyidikan menjadi 3,896 gram;
- 1 (satu) buah dompet kecil berwarna cokelat;
- 1 (satu) buah dompet kecil berwarna putih motif bunga;
- 153 (seratus lima puluh tiga) plastik klip transparan kosong;
- 1 (satu) buah alat hisap (bong);
- 2 (dua) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah pirek kaca;
- 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp100.000,00(seratus ribu rupiah);
- 4 (empat) lembar uang pecahan Rp50.000,00(lima puluh ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp5.000,00(lima ribu rupiah);
Putusan PN LAHAT Nomor 276/Pid.Sus/2021/PN Lht |
|
Nomor | 276/Pid.Sus/2021/PN Lht |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LAHAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mahartha Noerdiansyah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhamad Chozin Abu Sait, Hakim Anggota Binsar Parlindungan Tampubolon |
Panitera | Panitera Pengganti: Alia Desnani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan. Dirampas untuk negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 276/Pid.Sus/2021/PN Lht
Statistik272