- Menyatakan Terdakwa I SUNIK Bin Alm. ANUWAR dan Terdakwa II SURYADI Bin LUKMAN HAKIM tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor honda beat warna hitam dengan nomor Polisi BG 6973 DAF, nomor rangka : MH1JFZ215JK297103, nomor mesin : JFZE2E1297283 an. HARI FITRIYANTO;
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor honda beat warna hitam dengan nomor Polisi BG 6973 DAF, nomor rangka : MH1JFZ215JK297103, nomor mesin JFZE2E1297283 an. HARI FITRIYANTO;
- 1 (satu) buah kaca spion sepeda motor honda beat sebelah kiri berwarna hitam;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) sepeda motor honda supra 125 warna merah putih dengan nomor Polisi BG 5910 EAF, nomor rangka : MH1JBP11XKK737979, nomor mesin : JBP1E-1738200;
- 1 (Satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver 1 silinder yang terbuat dari besi bergagang kayu warna coklat beserta 3 (Tiga) butir amunisi keliber 3.8 mm;
- 1 (Satu) pasang sepatu ket warna putih abu-abu merk fladeo;
- 1 (Satu) buah tas warna hitam les merah merk polo;
- 1 (Satu) buah pahat;
- 1 (Satu) buah arit penyadap karet yang ujungnya patah;
- 1 (Satu) buah ketapel;
- 6 (Enam) buah batu koral kecil;
- 4 (Empat) buah kawat pengait pembuka kunci gembok
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN LAHAT Nomor 287/Pid.B/2021/PN Lht |
|
Nomor | 287/Pid.B/2021/PN Lht |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LAHAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anugerah Merdekawaty Maesya Putri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhamad Chozin Abu Sait, Br Hakim Anggota Chrisinta Dewi Destiana |
Panitera | Panitera Pengganti: Dahlan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada Saksi PARYONO Bin NOTO WIYONO; Dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 287/Pid.B/2021/PN_Lht.zip
- Download PDF
- 287/Pid.B/2021/PN_Lht.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 287/Pid.B/2021/PN Lht
Statistik208