- Menyatakan Terdakwa Riski Ramadhan Bin Mat Nuh .Alm terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara melawan hukum menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 24 (dua puluh empat) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 2,171 gram, setelah pemeriksaan Labfor sisa barang bukti menjadi 2,058 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,420 gram, setelah pemeriksaan Labfor sisa barang bukti menjadi 0,355 gram;
- 4 (empat) butir tablet warna hijau logo mahkota dengan berat netto keseluruhan 1,210 gram, setelah pemeriksaan Labfor sisa barang bukti menjadi 0,903 gram;
- Pecahan tablet warna hijau dengan berat netto 0,140 gram, setelah pemeriksaan Labfor barang bukti habis untuk pemeriksaan;
- 1 (satu) buah kotak kaleng rokok merek Dji Sam Soe;
Putusan PN LAHAT Nomor 221/Pid.Sus/2021/PN Lht |
|
Nomor | 221/Pid.Sus/2021/PN Lht |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LAHAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chrisinta Dewi Destiana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anugerah Merdekawaty Maesya Putri, Br Hakim Anggota Muhamad Chozin Abu Sait |
Panitera | Panitera Pengganti: Alia Desnani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 221/Pid.Sus/2021/PN Lht
Statistik123