- MenyatakanTerdakwa Satriadi alias Basat bin Muslihat (Alm.) tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum membeli Narkotika Golongan I bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) Kilogram sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2630 (dua ribu enam ratus tiga puluh) paket Narkotika Golongan I jenis Ganja yang di bungkus kertas setelah di lakukan pemeriksaan LAB dengan berat Netto 3877,80 gram;
- 9 (sembilan) paket Narkotika jenis shabu setelah di lakukan pemeriksaan LAB dengan berat Netto 0,112 gram;
- 2 (dua) buah alat hisap (bong);
- 2 (dua) buah kaca pirek;
- 2 (dua) buah pipet plastic;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik;
- 1 (satu) buah Hp merk Nokia warna hitam silver;
- 1 (satu) bal plastik klip bening;
- 1 (satu) bal kertas paper;
- 1 (satu) buah dacing / timbangan;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN LAHAT Nomor 147/Pid.Sus/2021/PN Lht |
|
Nomor | 147/Pid.Sus/2021/PN Lht |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LAHAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Renaldo Meiji Hasoloan Tobing |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhamad Chozin Abu Sait, Hakim Anggota Mahartha Noerdiansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Dahlan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 147/Pid.Sus/2021/PN Lht
Statistik162