- Menyatakan terdakwa Deni Hartoni bin Tanhar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 12 (dua belas) paket narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus plastik klip transaparan warna putih dengan berat netto keseluruhan 4,496 gram, setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik guna kepentingan penyidikan menjadi 4,445 gram;
- 2 (dua) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat narkotika golongan I jenis shabu sisa pakai dengan berat netto keseluruhan 0,002 gram, setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik guna kepentingan penyidikan menjadi habis;
- 4 (empat) buah kaca pirek yang didalamnya terdapat narkotika golongan I jenis sabu sisa pakai dengan berat netto keseluruhan 0,040 gram, setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik guna kepentingan penyidikan menjadi habis;
- 8 (delapan) buah korek api;
- 1 (satu) buah Hp Samsung warna biru;
- 3 (tiga) buah botol kecil (bong);
- 1 (satu) buah tas sandang warna abu-abu;
- 10 (sepuluh) buah pipet;
- 66 (enam puluh enam) buah jarum suntik;
- 1 (satu) buah necis;
- 4 (empat) buah suntikan;
- 1 (satu) buah timbangan merk constant;
- 1 (satu) buah kantong plastik biru;
- 1 (satu) helai celana jeans pendek warna biru merk Hugo Bull;
- 1 (satu) buah handphone nokia warna biru hitam;
- 1 (satu) buah STNK Motor An. Sulaiman Noka MH34D70027J315334, Nosin 4D7-315349.
- 1 (satu) buah STNK mobil An. Edison Noka : FE119-017212, Nosin 4D34L-297213.
- 1 (satu) buah ATM BRI an. Efran.
- Uang tunai sebesar Rp857.000,00 (delapan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah).
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN LAHAT Nomor 122/Pid.Sus/2021/PN Lht |
|
Nomor | 122/Pid.Sus/2021/PN Lht |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LAHAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Renaldo Meiji Hasoloan Tobing |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhamad Chozin Abu Sait, Hakim Anggota Mahartha Noerdiansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Herman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara Efran bin Sajok; |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 122/Pid.Sus/2021/PN_Lht.zip
- Download PDF
- 122/Pid.Sus/2021/PN_Lht.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 122/Pid.Sus/2021/PN Lht
Statistik288