- Menyatakan Terdakwa Megawati Binti Subran tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp1000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal-kristal putih dengan berat netto 38,874 gram yang setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik Kristal Metamfetamina tersisa 38,176 gram;
- 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan Kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 7,087 gram yang setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik Kristal Metamfetamina tersisa 7,002 gram;
- 1 (satu) buah wadah CD warna biru muda;
- 1 (satu) lembar plastik warna hitam;
Putusan PN LAHAT Nomor 237/Pid.Sus/2021/PN Lht |
|
Nomor | 237/Pid.Sus/2021/PN Lht |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LAHAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jimmy Maruli |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Binsar Parlindungan Tampubolon, Hakim Anggota Mahartha Noerdiansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Dahlan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Jimi Saputra Bin Iskandar. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 237/Pid.Sus/2021/PN Lht
Statistik356