- Menyatakan Terdakwa FEBRI HASTIYANTO Bin MUHASYIMtelah terbukti secara sahdanmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama-sama melakukan penambangan tanpa izin? sebagaimana Dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidanaterhadapTerdakwa oleh karena itu denganpidanapenjara selama4 (empat) bulan, dan pidana denda sejumlahRp.10.000.000,00(sepuluh juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurunganselama 1 (satu) bulan ;
- MenetapkanmasapenahananyangtelahdijalaniolehTerdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang tunai Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) sisa dari hasil penambangan;
- Uang tunaiRp.130.000,00(uang tip dari para sopir);
- Uang tunai Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) bendel izin UMKM ALAM MULYO milik FEBRI HASTIYANTO yang diterbitkan Lembaga OSS (hasil cetak mandiri dari scan barcode);
- 6(enam)lembar nota/DO dengan Kop Roket Alam Mulyo (seluruhnya tertanggal 25 November 2020 berwarna merah jambu);
- 1 (satu) lembar slip setoran uang (Bank BCA) tertanggal 23 November 2020;
- 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kerjasamaantara DEVRIZAL ASDIANSYAH, DEDEN DIRGANALA dan FEBRI HASTIYANTO tertanggal 20 Oktober 2020;
- 2 (dua) unit excavator merek Kobelco seluruhnya Model SK - 200 No. Seri : YN15T19892 dan YN15T20542;
- Stock pasir hasil penambangan sejumlah 2 M3(yang sudah dikumpulkan dan belum sempat terjual);
Putusan PN KLATEN Nomor 204/Pid.Sus/2021/PN Kln |
|
Nomor | 204/Pid.Sus/2021/PN Kln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aris Gunawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Douglas R.p. Napitupulu, Br Hakim Anggota Arief Kadarmo |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra Baju Broto Kuntjoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada saksi DEVRIZAL ASDIYANSAHBin EDWARSYAH BARMAWI MIIN; Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada saksi NANANG SUKAMTO Bin GIMAN; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlahRp.2.500,00(duaribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 204/Pid.Sus/2021/PN Kln
Statistik15012