- Menyatakan Terdakwa Fajar Putra Kurniawan als. Kempis Bin Sukamto tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil Toyota Agya warna merah dengan nopol: AD-8824-PM, noka: MHKA4GA5JKJ038375, nosin: 3NRH448562, beserta STNKnya atas nama EKO GEMBONG PAMUNGKAS yang beralamat di: Banyusri, Rt. 02, Rw. 09, Jemowo, Musuk, Boyolali;
- 1 (satu) lembar kwitansi penganti DP Mobil dari Sdr. WARDOYO ke Sdr. MUGIYARTO sebesar Rp 20.000,000,00 (dua puluh juta rupiah) tanggal 8 Januari 2021;
- 1 (satu) lembar surat kesepakatan peralihan tangungjawab angsuran mobil dari Sdr. MUGIYARTO ke Sdr. GUNAR tanggal 8 Januari 2021;
- 1 (satu) lembar surat keterangan dari PT. ASTRA SEDAYA FINANCE Cabang surakarta kalau BPKB 1 (satu) Unit mobil Toyota Agya Nopol: AD 3824 PM masih di simpan di PT. ASTRA SEDAYA FINANCE Cabang Surakarta karena masih kredit tanggal 12 Agustus 2021;
- 1 (satu) lembar surat tanda terima sewa mobil dari GUNAR BIN JOYO INANGUN ke WARDOYO BIN SEHONO SARTO TIYOSO 1 (satu) Unit mobil Toyota Agya Nopol: AD 3824 PM tanggal 7 Juli 2021 sda 11 Juli 2021;
- 1 (satu) unit sepeda motor RX King Noka: 3KA-035702, Nosin: 3KA-083541;
Putusan PN KLATEN Nomor 223/Pid.B/2021/PN Kln |
|
Nomor | 223/Pid.B/2021/PN Kln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aris Gunawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Douglas R.p. Napitupulu, Br Hakim Anggota Arief Kadarmo |
Panitera | Panitera Pengganti: Dani Susanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi GUNAR BIN JOYO INANGUN; Dikembalikan kepada saksi WARDOYO BIN SEHONO SARTO TIYOSO; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 223/Pid.B/2021/PN Kln
Statistik12819