- Menyatakan Terdakwa JHONI SAPUTRA PRANSISKA bin ALM MUSTAR, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dengan pemberatan?, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti, berupa:
- 83 tandan buah sawit ;
- 1 (satu) Lembar Nota timbangan PT Kencana Amal tani (KAT) Nomor 00570, tanggal 08 Agustus 2021;
- 1 (satu) Unit Sepeda motor merek Honda Revo Tanpa Nomor Polisi dengan Nomor Mesin : JBK1E -1519050 dan Nomor Rangka: MH1JBK119JK522188 warna hitam berserta 1 Buah kunci kontak
- 1 (satu) Unit Sepeda motor merek Honda Tanpa Nomor Polisi dengan Nomor Mesin: HB62E-1459662 dan nomor Rangka: MH1HB62158K465986 Warna hitam
- 1 (satu) Unit Sepeda motor merek Honda Tanpa Nomor Polisi dengan Nomor Mesin: GCE-1157164 dan nomor Rangka: MHJ1B11114K127209 Warna hitam.
- 3 Keranjang along along dari Rotan;
- 1 (satu) Buah Tojok (Alat muat sawit);
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000, 00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN RENGAT Nomor 302/Pid.B/2021/PN Rgt |
|
Nomor | 302/Pid.B/2021/PN Rgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RENGAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adityas Nugraha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mochamad Adib Zain, Br Hakim Anggota Santi Puspitasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Tulus Maruli Manalu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada pemiliknya PT. Kencana Amal Tani (KAT) melalui saksi David Fernando Simanjuntak. dirampas untuk negara. dirampas untuk dimusnakan; |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 302/Pid.B/2021/PN_Rgt.zip
- Download PDF
- 302/Pid.B/2021/PN_Rgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 302/Pid.B/2021/PN Rgt
Statistik10016