- Menyatakan Terdakwa MEYANDI MUDIANTO alias ANDI bin TEMU dan Terdakwa JONI IRAWAN alias YOYOK bin SAMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan perbuatan sebagai perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 KUHPidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 6 ( enam ) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) subsider 6 (enam) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan agar barang bukti, berupa :
- 1 (satu) Plastik Klip bening yang berisi Narkotika jenis sabu sabu;
- 1 (satu) Bungkus rokok Merek SM Bold Edition;
- 1 (satu) Unit Handphone merek Nokia warna putih;
- Uang Tunai RP 16.000 (enam belas ribu rupiah);
- Uang Tunai Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) Unit sepeda motor merek honda Supra warna hitam les biru Tanpa Nomor Polisi ,No mesin KEV8E 1205722 dan No Rangka MHV8102K204559;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN RENGAT Nomor 314/Pid.Sus/2021/PN Rgt |
|
Nomor | 314/Pid.Sus/2021/PN Rgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RENGAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adityas Nugraha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mochamad Adib Zain, Br Hakim Anggota Santi Puspitasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Suparwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 314/Pid.Sus/2021/PN_Rgt.zip
- Download PDF
- 314/Pid.Sus/2021/PN_Rgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 314/Pid.Sus/2021/PN Rgt
Statistik6512